NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan akhirnya menyerahkan SK Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Jumlahnya sebanyak 2.512 PPPK Paruh Waktu terdiri dari tenaga teknis, kesehatan hingga guru.
Kepala BKPSDM Nunukan Kaharuddin menyampaikan penyerahan SK ASN PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kemudian PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK beserta perubahannya dan ketentuan teknis Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai pengadaan, penetapan kebutuhan, serta penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu.
"Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi Pemkab Nunukan dalam melakukan pengangkatan dan penetapan ASN PPPK Paruh Waktu," ucap Kaharuddin, Senin (8/12).
Dijelaskan, penyerahan SK ini seharusnya dilaksanakan pada 1 November 2025. Namun, proses tersebut mengalami penundaan karena pemerintah daerah memberikan kesempatan tambahan kepada calon ASN PPPK Paruh Waktu untuk melengkapi, memperbaiki dan memvalidasi dokumen kepegawaian, baik pada sistem Nasional maupun dokumen fisik.
"Penundaan ini dilakukan agar SK yang diterbitkan memiliki dasar administrasi yang lengkap, sah dan akurat. Serta menghindari potensi permasalahan hukum maupun teknis di kemudian hari," jelasnya.
Ia menegaskan, Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun. Terhitung mulai 1 November 2025 hingga 31 Oktober 2026 mendatang.
Dan sesuai dengan ketentuan akan dilakukan evaluasi oleh perangkat daerah untuk perpanjangan kontrak kerja pada tahun berikutnya.
"Para ASN PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, integritas, dan profesionalisme, sesuai standar pelayanan publik di Kabupaten Nunukan," pungkasnya. (akz)
Editor : Azwar Halim