NUNUKAN – Kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran BLUD RSUD Nunukan mulai dipulihkan setelah Kejaksaan Negeri Nunukan mengeksekusi pengembalian dana sebesar Rp 950 juta.
Nilai tersebut merupakan bagian dari kerugian negara yang timbul dalam kasus belanja fiktif BLUD RSUD Tahun Anggaran 2021–2022.
Dana pemulihan tersebut pun, langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Nunukan.
Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin menjelaskan, pengembalian dana ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara korupsi tersebut.
“Uang Rp 950 juta ini adalah kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari terpidana dr. Dulman setelah putusan kasasi keluar,” ujarnya dihadapan awak media, Kamis (4/12).
Burhan menegaskan, kerugian negara dalam kasus ini tidak berhenti pada angka Rp 950 juta saja. Masih terdapat kewajiban pemulihan dari terpidana lain, Nurhasanah, yang putusan kasasinya belum inkrah.
“Ya, pengembalian dari terpidana Nurhasanah akan dilakukan setelah ada putusan MA. Kerugian negara tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa pemulihan,” ungkapnya.
Kasus korupsi yang melibatkan dua pejabat BLUD tersebut sebelumnya menggerus dana penanggulangan Covid-19 di RSUD Nunukan.
Dalam sidang Tipikor Samarinda pada Maret 2025, keduanya dinyatakan bersalah karena menyebabkan kerugian negara melalui pencairan anggaran fiktif. Pada tingkat kasasi, hukuman dr. Dulman direvisi menjadi tiga tahun penjara.
Sebelum putusan final, dr. Dulman lebih dulu menitipkan Rp 950 juta sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
Sementara Nurhasanah telah menitipkan Rp 100 juta, namun belum dapat dieksekusi hingga putusan kasasi selesai.
Burhan menegaskan, pemulihan kerugian negara adalah tujuan utama dari penanganan perkara tersebut.
“Penegakan hukum tidak hanya menjatuhkan pidana, tetapi memastikan kerugian negara kembali. Eksekusi ini bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan setiap kerugian akibat tindak pidana korupsi dipulihkan,” tegasnya. (raw)
Editor : Azwar Halim