NUNUKAN - Peningkatan pemahaman perangkat desa di Sebatik terus dilakukan. Ini sejalan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024.
Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Kecamatan Sebatik Utara, Hj. Rahmawati menyampaikan penyampaian peraturan menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
"Selaras dengan kebijakan Presiden RI dalam mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah menekankan pentingnya penetapan aturan baru mengenai pengalokasian, penggunaan dan penyaluran Dana Desa untuk tahun anggaran tersebut," ucap Hj. Rahmawati.
Dijelaskan, peraturan menteri ini harus dipahami pendamping desa, ketua dan anggota BPD. Sebab, salah satu ketentuan penting dalam Pasal 29B poin 4, yang menyebutkan bahwa Dana Desa Tahap II tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b.
Kebijakan ini berdampak langsung pada, terutama terkait kemampuan desa untuk membiayai honor kegiatan pemberdayaan masyarakat pada Triwulan IV Tahun 2025.
Akibat tidak disalurkannya Dana Desa Tahap II, beberapa komponen kegiatan yang termasuk kategori Non Earmark tidak dapat dibayarkan.
"Seperti, honor Kader Posyandu, Kader KIA, guru mengaji, imam masjid, KPM, ketua dan anggota Linmas, voucer listrik pos kamling, konsumsi Linmas, petugas fardhu kifayah, petugas CS, honor aplikasi SIPADES, SIKS-NG, serta honor petugas kebersihan," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap ada sosialisasi peraturan menteri ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan desa memahami kondisi.
"Dan yang terpenting menyesuaikan langkah strategis dalam pengelolaan kegiatan desa tahun 2025 sesuai regulasi terbaru," pungkasnya. (akz)
Editor : Azwar Halim