NUNUKAN - Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau kembali melaksanakan pencatatan perkawinan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Non-Muslim dan pelayanan pemutakhiran data penduduk bagi WNI yang berada di wilayah kerja Konsulat RI Tawau.
Langkah ini mendapatkan respons positif. Buktinya, tahun ini terjadi peningkatan signifikan dibandingkan pada 2024 lalu. Dimana, pada tahun sebelumnya hanya diikuti 19 pasangan. Dan tahun ini terdaftar sebanyak 56 pasangan WNI Non-Muslim.
Acting Konsul RI Tawau, Dino Nurwahyudin, menegaskan bahwa pencatatan perkawinan bertujuan memfasilitasi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama. Baik di gereja Katolik maupun Protestan, namun belum tercatat di instansi pemerintah.
"Dengan diperolehnya surat pencatatan perkawinan, pasangan akan memiliki legalitas yang diakui negara dan dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan administrasi," ucap Dino Nurwahyudin, Rabu (26/11).
Dicontohkan, kebutuhan legalitas seperti pembuatan akta kelahiran anak, kartu keluarga (KK), pengurusan tunjangan keluarga, asuransi, pensiun, pembelian aset, pembagian waris, layanan perbankan, hingga perlindungan hukum.
Dengan pencatatan perkawinan dan penerbitan serta perekaman KTP ini Konsulat RI Tawau berharap dapat semakin memperkuat perlindungan dan pelayanan bagi WNI di wilayah kerja Tawau. Tentunya, melalui kerjasama yang berkesinambungan dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Ia menegaskan, konsulat RI Tawau berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang mudah diakses, berkualitas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Kegiatan ini diharapkan tidak hanya membantu pemenuhan dokumen kependudukan, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas identitas dan status hukum bagi seluruh WNI di luar negeri," pungkasnya. (akz)
Editor : Azwar Halim