NUNUKAN – Kasus pencurian sepeda motor di Nunukan berakhir dengan penyelesaian di luar pengadilan setelah korban dan pelaku sepakat berdamai melalui skema Restorative Justice (RJ).
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, membenarkan bahwa laporan yang sempat masuk pada 21 Oktober 2025 itu, kini telah dicabut oleh korban.
Perkara ini bermula ketika Rizal Efendi (32), warga Jalan Fatahilah, RT 10, kehilangan satu-satunya sepeda motor yang sehari-hari ia gunakan untuk bekerja.
Motor tersebut kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti, sehingga Rizal tidak dapat menggunakannya sampai proses hukum selesai.
"Jadi ada kondisi dimana, pencurian itu membuat kesulitan korban berangkat kerja dan menimbulkan beban baru bagi dirinya," ujar Wisnu ketika diwawancarai, Senin (18/11).
Menghadapi situasi tersebut, Rizal kemudian berkonsultasi dengan penyidik mengenai keluhan yang ia alami. Dari proses inilah ia dipertemukan dengan pelaku, AS (43), warga Jalan Cik Ditiro, Nunukan Timur.
Dalam pertemuan itu, AS mengaku menyesal dan menjelaskan bahwa ia adalah penopang ekonomi bagi istri dan anak balitanya di Sulawesi.
“Pelaku dengan tulus meminta maaf dan menyampaikan kondisi keluarganya. Setelah itu, korban mempertimbangkan kembali laporannya,” tambah Wisnu.
Dirinya menambahkan, bahwa proses dialog keduanya berjalan secara kekeluargaan dan berakhir dengan kesepakatan damai.
Sementara, hasil gelar perkara mengungkap bahwa AS tidak memiliki niat untuk memiliki motor tersebut. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku dalam kondisi mabuk berat saat menaiki motor Honda Beat yang ternyata bukan miliknya.
Setelah sadar, ia bahkan sempat mencari pemilik motor tersebut, yang menurut penyidik mengindikasikan tidak adanya unsur kesengajaan.
“Dari CCTV sudah terlihat bahwa pelaku dalam kondisi mabuk berat. Ia tidak sadar bahwa motor itu milik orang lain,” terang Wisnu.
Wisnu menegaskan, meski AS sempat diamankan di sel tahanan, korban akhirnya memilih mencabut laporan dan memberi maaf.
Wisnu menjelaskan bahwa keputusan untuk membawa kasus ini ke restorative justice tidak hanya didasari permintaan korban, tetapi juga karena ada pertimbangan kemanusiaan.
“Selain karena korban memaafkan, kami juga melihat ada anak balita yang bergantung pada pelaku. Itu menjadi bagian dari pertimbangan penyelesaian RJ,” bebernya.
Dengan kesepakatan damai ini, penyidik menghentikan proses hukum dan sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya.
Wisnu pun berharap, penyelesaian tersebut tidak hanya mengembalikan hak korban, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. (raw)
Editor : Azwar Halim