NUNUKAN - Perkembangan kasus dugaan pelecehan terhadap balita berusia tiga tahun dengan tersangka berinisial MU, seorang oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), memasuki babak baru.
Polres Nunukan menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan resmi masuk tahap II, yang berarti tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, mengungkapkan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh petunjuk yang sebelumnya diminta pihak kejaksaan berhasil dipenuhi penyidik.
Petunjuk tersebut, termasuk diantaranya pemeriksaan kejiwaan tersangka dan rekonstruksi perkara di lokasi kejadian.
“Berkasnya itu sudah tahap II dan tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan. Kemarin pemeriksaan kejiwaannya juga sudah kami lakukan, termasuk juga rekonstruksi di TKP,” ujar Wisnu ketika diwawancarai, Senin (17/11).
Meski pelimpahan tahap II telah dilakukan, Wisnu menegaskan bahwa tersangka saat ini masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Nunukan sembari menunggu proses administrasi lanjutan dari pihak kejaksaan.
“Ya, tersangka sudah diamankan, namun untuk sementara masih dititipkan di rutan Polres Nunukan,” jelasnya.
Wisnu juga menyebutkan bahwa penyidik kini telah mengantongi lebih dari tiga alat bukti yang memperkuat pembuktian, termasuk hasil pemeriksaan kejiwaan dan dokumen pendukung lainnya.
Sebelumnya, berkas perkara sempat mengalami dua kali pengembalian oleh kejaksaan melalui P-19 karena dinilai belum memenuhi sejumlah unsur pembuktian, termasuk sinkronisasi visum dan alat bukti, hasil pemeriksaan psikologis, serta rekonstruksi perkara. Setelah seluruh petunjuk itu dipenuhi, berkas akhirnya dinyatakan lengkap (P-21).
Setelah masuknya perkara ini ke tahap II, proses hukum kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Nunukan untuk menuju tahap penuntutan. (raw)
Editor : Azwar Halim