Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Puluhan WNI Kembali ke Tanah Air Usai Jalani Masa Hukuman di Negeri Jiran

Asrullah RT • Jumat, 7 November 2025 | 08:37 WIB
DIPULANGKAN : PMI berasal dari Kota Kinabalu, Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kamis (6/11) FOTO:ASRULLAH
DIPULANGKAN : PMI berasal dari Kota Kinabalu, Malaysia tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kamis (6/11) FOTO:ASRULLAH

NUNUKAN - Deportasi terhadap puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) kembali dilakukan Pemerintah Malaysia. Kali ini sebanyak 94 orang WNI yang dipulangkan berasal dari Depot Tahanan Imigresen (DRI) Papar.

Kepala BP3MI Kalimantan Utara Kombes Pol Andi M. Ichsan menyampaikan pemulangan PMI ini berasal dari wilayah KJRI Kota Kinabalu. Total ada 94 orang terdiri dari 54 orang pria, 25 orang wanita, anak laki-laki 8 orang dan 7 orang anak perempuan.

"Proses pemulungan melalui Pelabuhan Fery, Tawau menuju Tunon Taka, Nunukan. Selanjutnya, akan ditempatkan di Rusunawa untuk proses pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal," ucap Kombes Pol Andi M. Ichsan, Kamis (6/11).

Dijelaskan, puluhan WNI yang dideportasi Pemerintah Malaysia telah menjalani masa hukuman. Selanjutnya, pemulangan akan dilakukan ke daerah asal. Seperti, Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dan lainnya.

"Asal Sulawesi Selatan sebanyak 60 orang, disusul NTT 16 orang, Sulawesi Tengah 5 orang, Kalimat Barat 4 orang, Kalimantan Utara 3 orang. Kemudian, Sulawesi Barat dan Jawa Barat masing-masing 2 orang dan Jawa Timur dan NTB masing-masing 1 orang," jelasnya.

Adapun jenis pelanggan yang para deportan ini didominasi lahir dan besar di wilayah Sabah, Malaysia. Kemudian, overstay hingga masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal.

Ia menegaskan, pemulangan PMI deportan ke daerah asal akan dilakukan sesuai dengan petunjuk KJRI Kota Kinabalu.

"Tetapi jika ada yang ingin pekerjakan dan PMI ingin bekerja kami persilahkan. Ada dari perusahaan yang datang meminta ke kita untuk mempekerjakan hingga di Tarakan. Prosedurnya pengajuan dari perusahaan ke BP3MI kemudian, bersama Disnaker melakukan verifikasi. Dan pihak perusahaan wajib melaporkan terhadap yang bersangkutan," pungkasnya. (akz)

Editor : Azwar Halim
#wni #kaltara #negeri jiran #masa hukuman #nunukan #Kembali ke tanah air