0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Masuk Wilayah Indonesia Melalui Jalur tidak Resmi di Perairan Sebatik, Imigrasi Nunukan Deportasi WN Malaysia

Asrullah RT • Selasa, 4 November 2025 | 17:19 WIB

 

DIPULANGKAN: Satu orang WN Malaysia dideportasi melalui pelabuhan Tunon Taka, Nunukan menuju Pelabuhan Tawau, Malaysia
DIPULANGKAN: Satu orang WN Malaysia dideportasi melalui pelabuhan Tunon Taka, Nunukan menuju Pelabuhan Tawau, Malaysia

NUNUKAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali melakukan deportasi terhadap satu Warga Negara (WN) Malaysia pada Senin, (3/11).

Pemulangan WN Malaysia ini dilakukan personel Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pengawasan keberangkatan (waskat).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy menyampaikan deportasi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-1722.GR.03.09 Tahun 2025 dan Surat Perintah Nomor WIM.18.IMI.4.GR.03.08-1721 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.

Dijelaskan, WN Malaysia berinisial ASI ini sebelumnya diamankan petugas Inteldakim setelah terbukti masuk ke wilayah Indonesia. Dan hasil pemeriksaan WNA ini masuk melalui jalur tidak resmi di perairan Sebatik.

"Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan turut membawa serta Dua orang Warga Negara Spanyol yang telah lebih dahulu menjalani proses deportasi," ucap Fredy, Selasa (4/11).

Lanjutnya, proses dideportasi WN Malaysia ini melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan dengan menggunakan kapal MV Labuan menuju Pelabuhan Tawau, Malaysia.

Sebelum keberangkatan, petugas Inteldakim melakukan proses check-in tiket dan menyerahkan dokumen perjalanan berupa Surat Akuan Cemas kepada petugas Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka untuk diterakan izin keluar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Deportasi tersebut dilakukan karena yang bersangkutan melanggar Pasal 113 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," jelasnya.

Fredy menjelaskan, pelaksanaan deportasi berjalan tertib dan lancar dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan serta kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian.

Ia menegaskan, Kantor Imigrasi Nunukan terus menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.

Sekaligus memperkuat fungsi pengendalian lalu lintas orang antarnegara secara profesional dan humanis.

“Kami memastikan setiap proses deportasi dilakukan sesuai prosedur, sebagai bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan menegakkan hukum di wilayah perbatasan,” pungkasnya. (akz)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #nunukan #imigrasi #wn malaysia