NUNUKAN – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan menyita sejumlah aset milik tersangka dalam kasus dugaan korupsi Koperasi ASN di Nunukan.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, mengungkapkan bahwa penyitaan telah dilakukan terhadap beberapa aset yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
“Oh ya, kita sudah lakukan penyitaan,” ujarnya ketika dikonfirmasi perihal tersebut, Senin (3/11).
Menurut Wisnu, barang bukti yang telah disita terdiri dari satu unit bangunan sarang walet dua lantai di Kelurahan Nunukan Barat, satu unit mobil, dua unit sepeda motor, serta uang tunai. Seluruh aset itu kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dirinya menjelaskan, penyitaan dilakukan setelah adanya petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini, berkas perkara masih berada pada tahap P-19, atau tahap ketika penyidik diminta melengkapi sejumlah data tambahan sesuai permintaan jaksa.
“Ya, kami masih melengkapi petunjuk dari jaksa, termasuk beberapa permintaan data tambahan,” tambahnya.
Wisnu mengungkapkan, proses penyitaan dilakukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk kawasan Sungai Bilal dan Kelurahan Nunukan Barat, yang diketahui menjadi tempat sejumlah aset milik tersangka.
Tim Tipikor Polres Nunukan, juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan hasil tindak pidana. “Untuk aset lain masih dalam pendataan. Kami pastikan semua proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Wisnu.
Kasus dugaan korupsi Koperasi ASN ini bermula dari laporan keuangan koperasi yang tidak transparan, terutama terkait pengelolaan dana simpan pinjam anggota.
Berdasarkan hasil audit internal, ditemukan adanya penyalahgunaan dana yang mencapai ratusan juta rupiah, yang diduga dilakukan oleh pengurus koperasi dalam beberapa tahun terakhir.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan pinjaman bagi anggota koperasi yang mayoritas merupakan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Namun, sebagian dana diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan investasi yang tidak jelas.
Penyidik Polres Nunukan juga telah menetapkan beberapa orang pengurus koperasi sebagai tersangka dan terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (raw)
Editor : Azwar Halim