NUNUKAN – Proses hukum dugaan korupsi di Koperasi Pegawai Negeri (KPN) “Sejahtera” sepertinya terus berlarut, dimana Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan mengembalikan berkas perkara yang diajukan penyidik Polres Nunukan karena masih ada sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi.
Itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo kepada wartawan. Dirinya menjelaskan, pihaknya menerima surat P19 dari jaksa yang berisi arahan penyidikan tambahan, salah satunya adalah kewajiban memeriksa akuntan publik yang dulu melakukan audit keuangan koperasi.
“Ya, jaksa meminta agar akuntan publik yang berkantor di Jakarta diperiksa lebih jauh. Tujuannya untuk memastikan audit benar dilakukan dan mengklarifikasi temuan yang berhubungan dengan dugaan kerugian koperasi,” ungkap ketika diwawancarai Wisnu, Senin (29/9).
Saat ini, tim penyidik Reskrim Polres Nunukan tengah berada di Jakarta untuk bertemu dengan akuntan publik tersebut. Wisnu berharap langkah itu dapat segera melengkapi berkas sehingga perkara bisa kembali dilimpahkan ke Kejari.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni SK selaku ketua KPN Sejahtera dan R sebagai bendahara.
Penetapan keduanya dilakukan setelah gelar perkara di Polda Kaltara pada Agustus 2025. Mereka diduga kuat menggelapkan dana koperasi hingga mencapai Rp12 miliar.
Meski sudah menyandang status tersangka, baik SK maupun R belum ditahan. Menurut Wisnu, keberadaan keduanya tetap dalam pemantauan ketat penyidik.
“Penahanan baru dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, koordinasi intensif terus dilakukan bersama jaksa agar penyidikan berjalan sesuai petunjuk.
“Kami optimistis dalam waktu dekat kelengkapan berkas bisa terpenuhi dan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tegasnya. (raw)
Editor : Azwar Halim