Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Suami di Nunukan Ditangkap Polisi Usai Lakukan Kekerasan Terhadap Istri

Riko Aditya • Selasa, 30 September 2025 | 12:42 WIB
MENYESAL: IL kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Nunukan setelah melakukan KDRT terhadap istrinya FOTO:DOK POLSEK NUNUKAN   
MENYESAL: IL kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Nunukan setelah melakukan KDRT terhadap istrinya FOTO:DOK POLSEK NUNUKAN  

NUNUKAN – Polsek Nunukan menangkap seorang pria berinisial IL (26) atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, DR (27).

Kasus ini terjadi pada Sabtu (27/9) malam di rumah keluarga korban di Jalan Tanjung RT 24, Kelurahan Nunukan Barat. 

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan peristiwa berawal saat pelaku meminta izin untuk minum minuman keras bersama teman-temannya di depan rumah mertua.

Namun, beberapa saat kemudian korban mendapati pelaku berada di salah satu tempat karaoke.

“Korban sempat mendatangi pelaku hingga terjadi cekcok, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan fisik,” ungkap Sunarwan merilis kasus tersebut, Selasa (30/9).

Hasil pemeriksaan, pelaku menarik dan menyeret korban hingga menyebabkan luka lecet di lutut. Setelah keduanya pulang ke rumah, perselisihan kembali terjadi dan pelaku memukul dada korban, juga merangkul kepala korban dengan keras.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lecet pada lutut, lebam di dada kiri, serta memar pada lengan.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan pada Minggu (28/9). Berdasarkan laporan polisi dan hasil visum, petugas langsung memanggil pelaku untuk dimintai keterangan.

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia kemudian kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Sunarwan.

Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban turut diamankan polisi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa hubungan rumah tangga keduanya sudah bermasalah sejak sebulan terakhir.

Pelaku merasa keberatan karena sering diatur oleh korban sehingga kerap meninggalkan rumah tanpa izin. Kekerasan yang dialami korban pun disebut bukan yang pertama kali terjadi.

Atas perbuatannya, kini IL telah disangkakan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

“Korban sudah kami visum, saksi-saksi juga kami periksa. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Nunukan,” beber Sunarwan. (raw)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #nunukan #kdrt