NUNUKAN - Konsulat Republik Indonesia (RI) Tawau melalui Tim Satgas Pelindungan WNI (PWNI) melakukan pendampingan terhadap sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zon Tawau di perairan Tawau, Sabah.
Acting Konsul RI Tawau, Dino Nurwahyudin menyampaikan tercatat dua peristiwa sejumlah WNI yang diamankan APMM.
Pertama, pada 11 September 2025 sekitar pukul 22:30 waktu setempat, APMM menahan 3 orang WNI asal Nunukan yang mengendarai satu bot kargo bermuatan 95 tong gas LPG kosong berlogo Petronas dan 22 tong bensin ukuran 30 liter kosong.
Berdasarkan keterangan, ketiga WNI tersebut masing-masing bernama Al (27), AR (29), dan AH (25).
Saat ditemui Tim Satgas, mereka mengakui menyadari risiko dari aktivitas ilegal tersebut dan mengaku tergiur dengan imbalan sebesar Rp 5 juta per orang dari pemilik barang.
Kemudian, pada 14 September 2025 sekitar pukul 11:20 waktu setempat, APMM kembali menangkap 7 orang WNI asal Kota Tarakan yang menggunakan dua bot nelayan tradisional dan tanpa disadari masuk ke wilayah perairan Tawau.
Ketujuh WNI tersebut adalah ED (50), BM (34), ST (39), AD (37), RS (40), AR (22), dan B (50). Dari hasil dialog, diketahui mereka diperintah seorang warga Tarakan bernama AM untuk mengambil bibit rumput laut dari seseorang bernama AN di Bambangan, Nunukan.
"Tanpa adanya alat navigasi, perahu mereka melewati batas laut dan kemudian diamankan oleh kapal patroli APMM," jelasnya.
Ditegaskan, Konsulat RI Tawau mencatat bahwa kasus serupa sering terjadi. Baik berupa upaya penyelundupan barang subsidi maupun nelayan tradisional yang tanpa sadar melintasi batas perairan akibat faktor cuaca.
Selain itu faktor lain yakni keterbatasan peralatan navigasi, maupun batas laut Indonesia–Malaysia yang masih diperdebatkan.
Karena itu, Konsulat RI Tawau menegaskan, Tim Satgas Pelindungan WNI akan terus melakukan pemantauan serta memberikan pendampingan hukum agar para WNI memperoleh hak-hak kekonsuleran dan mendapatkan hukuman seringan-ringannya, tanpa mengintervensi proses hukum yang berlaku di Malaysia.
"Konsulat RI juga mendorong percepatan ratifikasi Border Crossing Agreement (BCA) sebagai solusi jangka panjang untuk menekan kasus serupa di wilayah perbatasan," pungkasnya. (akz)
Editor : Azwar Halim