Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ratusan Warga Binaan Lapas Nunukan Lalui Sidang Pengamatan Untuk Jadi Tamping, Apa Itu Napi Tamping?

Riko Aditya • Minggu, 18 Mei 2025 | 14:33 WIB
DOK LAPAS NUNUKAN MENGIKUTI SIDANG: Setidaknya ada ratusan warga binaan lapas (WBP) Lapas Kelas IIB Nunukan yang mengikuti sidang TPP.
DOK LAPAS NUNUKAN MENGIKUTI SIDANG: Setidaknya ada ratusan warga binaan lapas (WBP) Lapas Kelas IIB Nunukan yang mengikuti sidang TPP.

NUNUKAN – Sejumlah usulan penting terkait hak integrasi warga binaan dibahas lewat Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Jumat (16/5).

Setidaknya ada 168 warga binaan lapas (WBP) yang mengikuti sidang TPP tersebut dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham.

Puang menyampaikan, sidang TPP merupakan hal yang penting dan persyaratan utama yang harus diikuti oleh Warga Binaan.

"Kami akan menilai segala persyaratan warga binaan yang memenuhi syarat menjadi tamping, supaya warga binaan mempunyai visi dan misi yang sama dengan Lapas Nunukan dan dapat membantu dan mengikuti segala bentuk pembinaan maupun kegiatan di Lapas Nunukan." ujar Puang merilis sidang tersebut kepada wartawan, Sabtu (17/5).

Puang menegaskan, sidang TPP penting sebagai syarat utama untuk menjadi tamping, sebab menjadi tamping adalah sebuah amanah narapidana, apalagi mereka akan menjadi role model bagi para warga binaan yang lainnya.

Sidang tersebut membuktikan bentuk tanggung jawab petugas dalam menilai dan memastikan bahwa hak warga binaan diberikan secara adil. Pihak Lapas juga ingin memastikan bahwa hak warga binaan diberikan sesuai aturan.

“Ya, siapa pun yang sudah memenuhi syarat, tentu akan kami proses sesuai ketentuan,” tambah Puang.

Lantas, apa itu tamping? Mengapa tamping diperlakukan secara khusus?

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2013 disebutkan, tamping merupakan narapidana yang membantu kegiatan pemuka. Pemuka sendiri, dalam Permenkumham itu, adalah narapidana yang membantu petugas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas.

Tamping sekaligus pemuka setidaknya memiliki lima kewajiban.

Beberapa di antaranya adalah berperilaku yang dapat dijadikan teladan bagi narapidana lain, melaksanakan kegiatan sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan, serta hormat dan taat kepada petugas.


Sementara itu, tamping dilarang untuk membantu petugas dalam bidang administrasi teknis, administrasi perkantoran, registrasi, pengamanan, dan pelayanan medis kesehatan.

Syarat saat seorang narapidana ingin menjadi tamping adalah sudah menjalani masa pidana setidaknya enam bulan, telah menjalani sepertiga masa pidana, tidak pernah melanggar tata tertib, sehat jasmani dan rohani.

Lalu, tamping bukanlah seorang narapidana kasus terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, penipuan, serta penggelapan. Menjadi seorang tamping, narapidana juga harus mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus serta bukan seorang residivis.


Permenkumham Nomor 7 Tahun 2013 menjelaskan, tugas dari seorang tamping adalah membantu pemuka dalam kegiatan pembinaan. Kegiatan pembinaan yang dilakukan pemuka sendiri adalah kegiatan kerja, pendidikan, keagaman, kesehatan, olahraga, kesenian, dapur, dan kebersihan lingkungan. Kemudian, tamping diangkat oleh kepala lapas berdasarkan rekomendasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) lapas.

Kepala lapas dapat memberhentikan tamping saat mereka melanggar tata tertib atau tidak melaksanakan kewajibannya. Pemberhentian tamping ini juga harus dilakukan berdasar rekomendasi sidang TPP lapas.

Alhasil usai verifikasi terhadap aspek administratif dan substantif, usulan integrasi bagi warga binaan yang memenuhi syarat disetujui untuk diteruskan sesuai ketentuan yang berlaku.

TPP menyetujui penempatan warga binaan sebagai pekerja insidentil pada kegiatan SAE Lanuka berdasarkan hasil evaluasi kelayakan dan perilaku yang bersangkutan.

“Selanjutnya usulan warga binaan sebagai pekerja pada unit Bimbingan Kerja disetujui, dengan mempertimbangkan kedisiplinan, keterampilan, dan hasil asesmen pembinaan,” beber Puang. (raw/har)

Editor : Azwar Halim
#lapas nunukan #tamping