NUNUKAN - Setelah melewati proses panjang, berkas perkara dugaan pencabulan oknum pelatih Taekwondo terhadap muridnya, akhirnya P21 dan telah di tahap dua kan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.
Tahap dua dilakukan pada Selasa (25/3), di mana barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan Kejari Nunukan.
Itu diakui Kasub Seksi A pada Kejari Nunukan, M. Fachreza Farape ketika dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut.
Dirinya menerangkan, bahwa penyidik Satreskrim Polres Nunukan telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke penyidik Kejari Nunukan, Selasa (25/3).
“Ya, kemarin pelimpahan barang bukti dan tersangka, barang bukti ada kendaraan mobil yang digunakan pelaku, ada juga sejumlah kasur, telah diserahkan ke kami,” ungkap Fachreza ketika dikonfirmasi, Rabu (26/3).
Setelah tahap dua, perkara tersebut tentu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Nunukan untuk persidangan.
Sejatinya tidak harus menunggu lama, namun dikarenakan bertepatan libur Hari Raya Idulfitri, pelimpahan ke PN Nunukan pun akan dilakukan usai lebaran.
“Pelimpahan ke pengadilan negeri setelah lebaran ya,” tambah Fachreza.
Dalam kasus ini, pelaku YC telah dijerat Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 6 huruf “c” Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf “c” Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam berkas perkara, terungkap pelaku YC, telah melakukan perbuatan cabulnya, sejak tahun 2018 dan berlangsung hingga 2024.
Korbannya berjumlah 9 orang, terdiri dari 5 orang anak dan 4 orang dewasa, yang mana ke empat orang dewasa, saat dilakukan tindak pidana oleh tersangka, mereka masih dalam usia anak.
Sebelumnya, kasus ini baru terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Nunukan.
Saat ibu korban mendengar adanya dugaan peristiwa pelecehan seksual di lokasi latihan taekwondo terhadap anak-anak yang mengikuti latihan.
Karena korban salah satu yang mengikuti latihan, ibu korban langsung menanyakan hal tersebut kepada anaknya, dan benar saja korban langsung menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya.
Merasa tidak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban pun akhirnya melapor ke Polres Nunukan. (raw)
Editor : Azwar Halim