NUNUKAN - Usai melalui proses pembahasan dan Penetapan antara Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan, Pemerintah Kabupaten Nunukan, Perwakilan Pekerja/Serikat Pekerja, Apindo, dan akademisi. Akhirnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nunukan 2025 ditetapkan Gubernur Kalimantan Utara.
Berdasarkan, SK UMK dan SK UMSK Kabupaten Nunukan 2025 telah dikeluarkan Gubernur Kalimantan Utara tertanggal 24 Desember 2024 sebesar Rp 3.652.907,4.
Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan Masniadi menyampaikan bahwa dasar perhitungan UMK Nunukan 2025 berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam aturan Permenaker ini telah disebutkan bahwa kenaikan Upah Minimum tahun 2025 yaitu sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum tahun sebelumnya. Sehingga dapat dihitung bahwa UMK Nunukan 2025 naik sebesar Rp 222.947,4 dari Upah Minimum Tahun 2024 yaitu Rp 3.429.960,- menjadi Rp. 3.652.907,4 .
"Selain menetapkan UMK Tahun 2025, Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan juga membahas dan menetapkan UMSK (Upah Minimum Sektoral) Kabupaten Nunukan Tahun 2025, untuk Sektor Pertanian (Perkebunan), Sektor Pertambangan Umum, dan Sektor Industri Pengolahan," ucap Masniadi.
Dijelaskan, terkait masing - masing sektor merupakan sektor lapangan kerja yang dianggap dominan di wilayah Nunukan. Itu dilihat dari segi lapangan kerja, kontribusi hasil pendapatan, maupun resiko kerjanya.
"Dalam usulan nilai UMSK ini sempat terjadi perbedaan pendapat dari pihak perwakilan pekerja dan perwakilan APINDO, sehingga kemudian pihak pemerintah mengambil nilai tengah dari masing-masing usulan para pihak," jelasnya.
Sehingga, untuk sektor pertanian disepakati ditambah 0,23 persen dari nilai UMK Kabupaten Nunukan 2025 menjadi Rp 3.661.309,1, sektor pertambangan umum ditambah 0,50 persen dari Nilai UMK Kabupaten Nunukan Tahun 2025 yaitu sebesar Rp 3.671.171,9, dan untuk sektor industri pengolahan ditambah 0,35 persen dari nilai UMK Kabupaten Nunukan 2025 sehingga menjadi Rp 3.665.692,6 .
"Prosesnya, hasil kesepakatan dewan pengupahan dilaporkan kepada Bupati Nunukan untuk direkomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk ditetapkan melalui SK. Dan telah ditetapkan pada Selasa (24/12). Selanjutnya akan diedarkan kepada badan usaha/perusahaan yang beroperasi di wilayah Nunukan, untuk dilaksanakan per 1 Januari 2025," pungkasnya. (akz)
Editor : Azwar Halim