NUNUKAN - Ratusan Warga Binaan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan terima remisi khusus (RK) Natal 2024. Pemberian remisi ini berdasarkan persetujuan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Penyerahan RK Natal 2024 diserahkan langsung Kalapas Nunukan Kelas IIB Nunukan Puang Dirham kepada perwakilan WBP, Rabu (25/12). RK yang diberikan kepada WBP yang beragama Nasrani, dalam rangka perayaan Natal 2024.
"Sebanyak 311 narapidana di Lapas Nunukan menerima remisi Natal. Dua WBP di antaranya langsung bebas," ucap Puang Dirham kepada Radar Tarakan, Rabu (25/12).
Dirincikan, WBP beragama Nasrani yang ada di Lapas Nunukan total ada 148 orang terdiri dari 123 orang status narapidana dan 25 orang status tahanan. Sementara, jumlah WBP yang menerima remisi khusus Natal sebanyak 113 orang.
"Yang memenuhi syarat subtantif dan administratif. RK I sebanyak 111 orang. Dan RK II atau langsung bebas 2 orang," sebutnya.
Lanjutnya, 32 orang WBP menerima pengurangan masa hukuman selama 15 hari. Kemudian, 72 orang mendapatkan pengurangan selama 1 bulan, 7 orang mendapatkan pengurangan selama 1 bulan 15 hari.
Sementara 2 orang menerima pengurangan masa hukuman 2 bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Adapun sebanyak 35 orang tidak mendapatkan remisi dikarenakan 2 orang sudah menjalani denda, 2 orang masih perbaikan remisi, 1 orang pidana seumur hidup, 5 orang belum 6 bulan masa pidana dan 25 orang masih status tahanan," sebutnya.
Ia juga mengungkapkan para WBP yang beragama Nasrani dinyatakan telah memenuhi syarat. Mencakup syarat substantif dan administratif. Penentuan persyaratan itu juga telah menggunakan Assesmen dengan Instrumen (ISPN) untuk penilaian penurunan tingkat resiko.
Artinya, sudah ada perubahan perilaku narapidana ke arah yang lebih baik melalui program pembinaan yang dijalani.
Selain itu pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Mau bekerjasama dengan petugas dalam hal mengikuti kegiatan pembinaan baik itu kepribadian dan kemandirian serta selalu konitmen mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Lapas sampai selesai masa pidana.
“Harapan saya bagi warga binaan yang mendapatkan usulan remisi semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi,” pungkasnya. (akz)
Editor : Azwar Halim