Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Terungkap! Yoyo Meninggal di Tangan Sang Kekasih, Sakit Hati 3 Tahun Tak Kunjung Dinikahi

Radar Tarakan • Jumat, 28 Juni 2024 | 10:51 WIB
UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN: Polsek Nunukan merilis pengungkapan dugaan kasus pembunuhan yang menimpa honorer, Kamis (27/6). FOTO: RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN
UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN: Polsek Nunukan merilis pengungkapan dugaan kasus pembunuhan yang menimpa honorer, Kamis (27/6). FOTO: RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN

 

NUNUKAN - Polsek Nunukan akhirnya merilis pengungkapan dugaan kasus pembunuhan yang menimpa honorer yang dikenal bernama Yohanes Sutoyo (43) alias Yoyo, Kamis (27/6).

Terungkap pelaku pembunuhan tersebut ternyata merupakan kekasih korban mendiang Yoyo sendiri. Pelaku yang berinisial B (32) berstatus janda anak enam, yang merasa sakit hati tak kunjung dinikahi korban, hingga akhirnya tega melakukan penusukan terhadap korban hingga tewas.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kepala Satreskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, awal mula dugaan pembunuhan terhadap korban, dilaporkan pelaku B sendiri. “Jadi pelaku ini yang awalnya melapor sendiri adanya dugaan pembuatan, dia (pelaku) datang pukul 08.30 wita Selasa pagi, mengaku telah terjadi tindak pembunuhan di rumahnya,” ujar Lusgi kepada sejumlah wartawan, Kamis (27/6).

Saat itu, pelaku menjelaskan bahwa dia bersama korban awalnya sedang tidur, tiba-tiba ada seseorang datang yang disebutnya bernama Unding, sedang membawa pisau dan ingin memperkosa dan menikam dirinya.

Atas laporan tersebutlah personel dari Satreskrim Polres Nunukan dan Polsek Nunukan melakukan olah TKP serta periksa sejumlah saksi-saksi, hingga akhirnya terduga pelaku unding diamankan.

Namun hasil penyelidikan menyimpulkan, pada saat kejadian Unding disebut sedang berada di kebun, keterangan itu juga dikuatkan saksi-saksi lainnya, akhirnya sejumlah keterangan saksi mematahkan laporan B. Pelaku sendiri menyebut nama Unding secara spontan sebagai maling, karena Unding juga diketahui punya hubungan asmara dengan pelaku.

“Jadi sejumlah saksi juga mematahkan laporan pelaku, kita sudah periksa 8 orang saksi termasuk anak pelaku yang membuat terang kejadian tersebut. Setelah penyelidikan panjang dilakukan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan sengaja melaporkan keterangan palsu,” ungkap Lusgi.

Keterangan saksi paling kuat, terungkap oleh anak pelaku, dimana menerangkan bahwa sebelum kejadian, yang tidur di rumah hanya korban dan pelaku. Tepat pada pukul 02.30 Wita Selasa (24/6) dini hari, dia mendengar keduanya cekcok mulut.

“Anaknya mendengar perkataan kapan nikahi aku, kapan kenalkan aku dengan orang tuamu, hanya mendengar perkataan saja. Bersamaan saat itulah, pelaku langsung ke dapur mengambil pisau dapur, kemudian menikam leher korban termasuk dada korban. korban saat itu sempoyongan sampai tergeletak, awalnya pelaku ini mau melarikan diri, tapi mencari cara untuk bagaimana supaya tidak ketahuan yang dia lakukan,” kata Lusgi.

“Pelaku akhirnya menyuruh anaknya memberitahukan ke tetangga bahwa rumahnya kemasukan maling dan bapaknya (korban) telah ditikam. Saat anaknya pergi, pelaku akhirnya membersihkan darah korban dan berusaha menjadikan keadaan rumah seperti habis kemalingan,” tambah Lusgi.

Korban saat itu langsung ditolong tetangganya dan hendak dibawa ke RSUD Nunukan. Namun di pertengahan jalan, korban disebutkan sudah meninggal karena kehabisan darah. Hasil pemeriksaan visum, terungkap korban memiliki luka robek di leher dengan kedalaman 5 sentimeter (cm) dan luka tusukan di dada sedalam 1 cm.

Setelah melakukan penyelidikan lebih mendalam, disimpulkan pelaku tega menghabisi nyawa korban, karena ketidakjelasan hubungannya dengan korban. Pelaku telah mama minta dinikahi secara sah, namun tidak kunjung juga dilakukan korban.

Pelaku merasa kecewa, mereka sudah selama 3 tahun hidup bersama, namun tidak ada kejelasan status, sementara para tetangga mengetahui mereka telah menikah siri, padahal itu belum dilakukan.

Saat ini, pelaku pun telah dimasukkan ke sel tahanan Polsek Nunukan. Dia juga terancam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (raw/lim)

 

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #nunukan #pembunuhan