NUNUKAN - Petugas Imigrasi Nunukan kembali menunda keberangkatan calon penumpang dari Nunukan menuju Tawau, Malaysia. Ini dilakukan karena dugaan calon penumpang merupakan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Jodhi Erlangga menyampaikan pengawasan terus dilakukan personel Imigrasi Nunukan. Khususnya, di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tunon Taka terhadap CPMI nonprosedural.
Sehingga, penundaan keberangkatan dilakukan pada Senin, (6/5). Calon penumpang tersebut rencananya akan berangkat dari Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan menuju Tawau, Malaysia.
"Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian kepada para calon penumpang sebelum keberangkatan menggunakan Kapal Ferry dari Nunukan, Indonesia menuju Tawau, Malaysia," ucap Jodhi Erlangga kepada Radar Tarakan, Selasa (7/5).
Dijelaskan, penundaan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian menggunakan metode wawancara singkat yang dilakukan petugas Imigrasi. Sebanyak enam orang calon penumpang penumpang terpaksa ditunda keberangkatannya.
"Tujuannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam sebagai tindak lanjutnya. Sebab, calon penumpang menggunakan paspor baru," jelasnya.
Hasil pendalaman, enam calon penumpang tersebut menggunakan paspor baru terbitan Kantor Kelas II Non TPI Polewali Mandar. Calon Penumpang tersebut akan berangkat menuju ke Tawau. "Setelah didalami dengan wawancara singkat yang dilakukan petugas, yang bersangkutan terindikasi sebagai CPMI non prosedural," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, enam calon penumpang yang terindikasi sebagai CPMI non prosedural telah di serahkan ke pihak Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara.
Baginya, penundaan keberangkatan dilakukan merupakan langkah untuk meminimalisir adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Serta, yang terpenting dapat meminimalisir WNI yang ingin bekerja secara non prosedural," terangnya. (akz/lim)
Editor : Azwar Halim