Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ruko di Atas Lahan Terminal Dishub Nunukan Dipertanyakan

Azwar Halim • Selasa, 9 Januari 2024 | 09:00 WIB
DIBANGUN RUKO: Lahan terminal aset bangunan Dishub Nunukan akan dibangun ruko. FOTO: RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN
DIBANGUN RUKO: Lahan terminal aset bangunan Dishub Nunukan akan dibangun ruko. FOTO: RIKO ADITYA/RADAR TARAKAN
NUNUKAN - Masyarakat mempertanyakan aktivitas pembangunan sejumlah rumah toko yang sudah berlangsung sejak Desember 2023 lalu hingga sekarang. Padahal lahan tersebut disebut merupakan lahan terminal yang digunakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan.

Dari pantauan media ini, lebih dari 5 petak ruko terlihat akan dibangun di atas lahan terminal tersebut, meski pembangunannya terlihat baru dalam pemasangan bata dinding ruko. Disisi lain, lahan tersebut diketahui milik PT Inhutani yang dipinjampakai Pemkab Nunukan untuk penggunaan terminal Dishub Nunukan.

Dikonfirmasi terkait pembangunan ruko tersebut, Kepala Dishub Nunukan, M. Amin mengatakan, melihat itu dirinya mengaku telah bersurat ke PT Inhutani. Mereka bersurat untuk menyampaikan bahwa banguan terminal tersebut, masih merupakan aset dari Pemkab Nunukan.

“Kami kan saat ini sedang menyusun program, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini terminal itu bisa difungsikan lagi,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (8/1).

Amin mengaku, pihaknya sendiri tidak diinformasikan rencana dibangunnya ruko di atas lahan terminal tersebut. Pada akhirnya pun, pihaknya menyurat ke PT Inhutani meminta kejelasan terkait hal itu.

“Sampai sekarang kami belum terima jawabannya, terlepas apakah mereka ada koordinasi ke pihak kecamatan atau kelurahan, yang jelas ke kami, tidak ada informasi bahwa akan dibangun bangunan disitu (terminal),” tambah Amin.

Amin mengaku, lahan terminal tersebut memang lahan pinjam pakai dari oleh pemkan Nunukan ke PT Inhutani. Sementara terminal tersebut, sudah dibangun sejak tahun 2006-2007 silam. Menurut Amin, ketika bahasanya pinjam pakai, selama terminal masih dipakai untuk kepentingan pemerintah, terminal sejatinya tetap masih akan dipakai.

Supervisor Umum SDM PT Inhutani I, Arbain yang dikonfirmasi perihal tersebut menjelaskan, tidak ada bukti hitam diatas putih, terkait pinjam pakai lahan terminal Dishub Nunukan tersebut.

Sementara PT Inhutani harus melakukan optimalisasi aset, menimbang Permen 155 Tahun 2011, lahan aset milik BUMN dalam hal ini (PT Inhutani), tidak ada lagi yang namanya boleh dihibahkan atau pinjampakaikan.

“Ketika kami diminta optimalisasi aset meski itu sejak tahun 2011, direksi mulai berbenah dan baru bisa kami lakukan sesuai aturan, akhirnya kita bergerak sekarang pelan-pelan melakukan itu,” ujar Arbain ketika diwawancarai, Senin (8/1).

Sementara untuk rencana adanya pembangunan di atas lahan terminal Dishub Nunukan pun mendatangi Dishub Nunukan menanyakan status lahan terminal. Sayangnya Dishub Nunukan belum mengetahui pasti status pinjam pakai terminal saat itu atas dasar apa.
Akhirnya PT Inhutani dimintai bersurat ke Dishub Nunukan terkait rencana pembangunan. Surat pun dikirim pada Oktober 2023 lalu. Alhasil surat pun baru dibalas pada Desember 2023 lalu, dengan isi surat akan memanfaatkan lahan terminal tersebut.

“Tapi dalam surat itu, Dishub mau memanfaatkan lahan tersebut, tidak dengan dasar surat, paling tidak ada dijelaskan berdasarkan surat pinjam pakai tahun sekian, oke tidak masalah, tapi ini tidak ada,” ungkap Arbain.

“Kita tetap memperhatikan adanya aset pemerintah disitu. Makanya kami tidak ganggu, lagi pula dari tahun 2007 lahan itu tidak juga pernah difungsikan, dari dulu lahan di situ banyak pernah digarap masyarakat, dikerjakan semenisasi, itu tidak ada juga pemberitahuan ke kita,” tambah Arbain.

Sekarang dalam hal optimalisasi, lahan yang bisa dimanfaatkan, berhak dimanfaatkan PT Inhutani, termasuk menyewakan lahan di bawah bangunan ruko yang akan dibangun di atas lahan terminal Dishub tersebut. Lahan disewakan sebesar Rp 25 ribu per meter yang dibayarkan per tahun. Semakin besar lahan yang disewa, semakin besar pembayarannya.

Luasan lahan PT Inhutani sendiri, diakui Arbain sejatinya sangatlah luas, meliputi wilayah Sei Bolong, Nunukan Utara hingga Alun-Alun Nunukan Tengah. Semua masyarakat yang berada di atas lahan PT Inhutani melakukan pembayaran, tidak termasuk yang lahannya telah dihibahkan sebelumnya.

Misalnya seperti lahan bangunan Polsek Nunukan yang berada di depan Alun-Alun Nunukan, merupakan salah satu lahan yang telah dihibahkan oleh PT Inhutani. (raw/lim) Editor : Azwar Halim
#Dishub Nunukan #ruko #kaltara #nunukan