Ilau Ke-V Dayak Tenggalan kali ini mengusung Tema, Angaluat Da Budaya Mintopot Maya Da Dalan Nu Akion, yang artinya Mengangkat, Yakin dan Percaya Ikut atau Jalani Pengakuannya Kakek Moyang yang Terdahulu.
Dalam kesempatan itu, Bupati Laura awalnya mengucapkan selamat merayakan Ilau ke-V Dayak Tenggalan.
Laura juga menyampaikan bahwa melalui Ilau, masyarakat Dayak Tenggalan bisa berkumpul, bergembira bersama, saling bersilaturahmi, dan sekaligus menampilkan berbagai atraksi kesenian dan budaya warisan leluhur yang penuh makna dan filosofi yang dalam.
Ilau juga merupakan ekspresi atau ungkapan rasa syukur atas semua anugerah dan pemberian Tuhan Yang Maha Kuasa.
"Dan lebih dari itu, ilau juga merupakan ajang bagi masyarakat Dayak Tenggalan untuk memperlihatkan kepada khalayak ramai, bahwa mereka sekarang sudah makin maju, makin terbuka dan terpelajar, serta siap bahu membahu membangun Kabupaten Nunukan bersama-sama dengan elemen-elemen masyarakat yang lainnya," ungkap Laura.
Laura juga berharap, dengan adanya Ilau tersebut, harus dimanfaatkan untuk semakin memperkokoh jalinan persaudaraan dan persatuan diantara sesama masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, yang mewakili Gubernur Kaltara, juga berharap dengan perayaan Ilau Ke-V Dayak Tenggalan, dapat memberikan dampak yang positif serta kesenian Dayak Tenggalan dapat terus dilestarikan sampai ke anak-anak cucu nantinya.
"Hal ini sangat penting karena Suku Dayak Tenggalan juga menjadi salah satu identitas budaya yang ada di Prov. Kalimantan Utara," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Adat Dayak Tenggalan Tingkat Prov. Kaltara, Yagung Balisi menjelaskan, bahwa Suku Dayak Tenggalan di Provinsi Kalimantan Utara, mayoritas berada di daerah Nunukan, Malinau dan Kabupaten Tanah Tidung.
Masyarakat Suku Dayak Tenggalan yang berada di Nunukan dan Malinau, disebut dengan masyarakat Hukum Adat Dayak Tenggalan, sedangkan Masyarakat Suku Dayak Tenggalan yang berada di Kabupaten Tanah Tidung, di sebut masyarakat Dayak Tenggalan.=
Perbedaan Masyarakat Hukum Adat Dayak Tenggalan dan Masyarakat Dayak Tenggalan, yaitu Masyarakat Hukum adat Dayak Tegalan sudah memiliki pengurus dari tingkat desa sampai ke tingkat kabupaten
yang memiliki hukum adat dan memiliki wilayah masyarakat hukum adat, sedangkan masyarakat Dayak Tenggalan hanya masyarakatnya saja tetapi belum memiliki hukum adat atau pengurus. (adv/raw) Editor : Azwar Halim