Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI tidak menikmati aliran dana ilegal dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT SAL dan PT BSS.
Penegasan itu disampaikan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti dalam penanganan perkara tersebut. Dari hasil pendalaman, tidak ditemukan adanya fee maupun keuntungan materiil yang diterima pihak bank dalam proses penyaluran kredit bermasalah itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menyebut posisi perbankan dalam perkara ini dinilai independen dan tidak terlibat dalam penerimaan keuntungan dari praktik melawan hukum yang tengah diusut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya fee atau keuntungan yang diterima pihak bank dalam perkara ini. Fakta tersebut juga tidak terungkap selama proses penyidikan. Karena itu, bank mendukung keterbukaan fakta di persidangan serta proses pengembalian uang hingga masuk ke kas negara,” ujar Ketut.
Di sisi lain, BRI disebut bersikap kooperatif selama proses penegakan hukum berlangsung, termasuk dalam membantu mengungkap fakta-fakta perkara dan mendorong percepatan pemulihan kerugian negara.
Pada Kamis (18/6/2026), Kejati Sumsel juga menerima penitipan sisa uang pengganti kerugian negara senilai Rp219.776.584.814 dari keluarga dan tim penasihat hukum terdakwa Wilson. Penyetoran tersebut menjadi tahap akhir dari rangkaian pengembalian kerugian negara dalam kasus ini.
Dengan pembayaran itu, total kerugian negara sebesar Rp1.428.609.427.064 atau sekitar Rp1,4 triliun dinyatakan telah dipulihkan seluruhnya.
“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol,” kata Ketut dalam konferensi pers di Kejati Sumsel.
Kejati Sumsel menyebut keberhasilan pemulihan aset negara tersebut tidak lepas dari pendekatan persuasif yang dilakukan tim jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum kepada terdakwa, keluarga, maupun penasihat hukumnya.
Ketut juga mengapresiasi pengembalian kerugian negara yang dilakukan secara sukarela. Langkah itu dinilai mempercepat pemulihan keuangan negara tanpa harus melalui proses pelelangan aset yang memerlukan waktu lebih panjang.
Meski seluruh kerugian negara telah dipulihkan, Kejati Sumsel memastikan proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara, kata dia, hanya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penuntutan, namun tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegasnya.
Saat ini, sidang dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa berinisial UWS alias WS tetap harus menjalani seluruh proses persidangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun itu disidangkan dengan enam orang terdakwa. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumsel menghadirkan tiga ahli dari Universitas Sriwijaya, yakni Dr. Firman Muntaqo sebagai ahli agraria dan pertanahan, Dr. Henny sebagai ahli hukum pidana, serta Dr. Putu sebagai ahli hukum perdata.
Editor : Rahul