BAHAS EKRAF: Para pelaku ekonomi kreatif saat uji publik bersama DPRD Malinau dan Tim Ahli,Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Malinau. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN
MALINAU - Pemerintah Kabupaten Malinau bersama DPRD Kabupaten Malinau segera memiliki payung hukum khusus untuk mengatur penataan dan pengembangan ekonomi kreatif. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif mulai dibahas melalui uji publik yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Malinau, Senin (27/7). Regulasi ini diproyeksikan akan berdampak langsung terhadap lebih dari 1.300 pelaku usaha kreatif yang tersebar di Kabupaten Malinau.
Dalam pemaparan naskah akademik, tim ahli dari Universitas Kristen Maranatha Bandung yang dipimpin Prof. Dr. H. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum., CLA menyebutkan hasil kajian menunjukkan terdapat 1.323 pelaku usaha kreatif di Kabupaten Malinau. Potensi tersebut dinilai cukup besar, namun belum berkembang secara maksimal karena masih menghadapi berbagai kendala.
"Keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur digital, akses pasar, serta ekosistem ekonomi kreatif yang belum terintegrasi menjadi tantangan utama pengembangan sektor ini," jelasnya dalam uji publik, Senin, (27/7).
Ia mengatakan, hingga saat ini Kabupaten Malinau juga belum memiliki regulasi khusus yang mengatur penataan dan pengembangan ekonomi kreatif. Kondisi tersebut mengakibatkan belum adanya kepastian hukum, arah kebijakan yang terintegrasi, maupun koordinasi yang efektif antarperangkat daerah dan para pemangku kepentingan.
Karena itu, penyusunan Raperda dinilai mendesak sebagai instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian bagi pelaku ekonomi kreatif sekaligus menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menyusun program pengembangan sektor tersebut. Penyusunan regulasi ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2025, serta RPJMD Kabupaten Malinau Tahun 2025–2029.
Selain memberikan kepastian hukum, Raperda ini juga diarahkan untuk mendorong transformasi ekonomi Kabupaten Malinau agar tidak lagi terlalu bergantung pada sektor ekstraktif. Menurut Hassanain, ekonomi kreatif dapat menjadi sumber pertumbuhan baru karena bertumpu pada inovasi, kreativitas, budaya, serta nilai tambah produk lokal.
Dalam kajian yang dipaparkan, tim penyusun juga mengidentifikasi sejumlah potensi ekonomi kreatif di Kabupaten Malinau. Mulai dari keberadaan 41 sanggar seni aktif yang mewakili 10 suku asli Malinau, pengembangan literasi berbasis budaya melalui taman bacaan masyarakat (TBM), aktivitas olahraga di alam terbuka, olahraga dan permainan tradisional, hingga desa wisata berbasis budaya seperti Desa Setulang dan Desa Pulau Sapi. Seluruh potensi tersebut dinilai dapat menjadi subsektor ekonomi kreatif yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara berkelanjutan.
"Pemberlakuan perda nantinya akan memberikan dampak luas, mulai dari memperkuat kepastian hukum, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan daya saing daerah, hingga memperbesar potensi penerimaan daerah melalui pertumbuhan aktivitas ekonomi lokal. Namun implementasinya juga harus didukung sistem pendataan yang baik, pembinaan pelaku usaha, penguatan akses pasar, serta koordinasi lintas perangkat daerah agar tujuan perda dapat tercapai secara optimal," terangnya.
Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif sendiri mengatur 17 substansi utama, meliputi kewenangan pemerintah daerah, pelaku dan subsektor ekonomi kreatif, pusat kreasi, kabupaten kreatif, dewan ekonomi kreatif, sistem informasi ekonomi kreatif, kemitraan, insentif, penghargaan, pengawasan hingga ketentuan sanksi. Dengan regulasi tersebut, DPRD berharap pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Malinau dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (dip)
Editor : Azward Halim