Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Perumda Apa’ Mening Usulkan Penyesuaian Tarif Air Setelah 6 Tahun Tidak Naik

Dip Ratar • Sabtu, 16 Mei 2026 | 04:52 WIB
ILUSTRASI:  Tugu Intimung di Pulau Sapi salah satu ikon Kabupaten Malinau. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN
ILUSTRASI:  Tugu Intimung di Pulau Sapi salah satu ikon Kabupaten Malinau. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Apa’ Mening Malinau mengusulkan penyesuaian tarif air bersih setelah enam tahun tidak mengalami kenaikan sejak 2020. Usulan tersebut disampaikan dalam konsultasi publik bersama 12 golongan pelanggan yang digelar di Ruang Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau.

 

Direktur Perumda Apa’ Mening Malinau, Indra Gunawan mengatakan, penyesuaian tarif perlu dilakukan karena harga jual air saat ini tidak lagi mampu menutup biaya operasional secara penuh. “Ada dua hal utama. Pertama karena harga jual kita sudah tidak mampu menutup biaya secara penuh sehingga perlu penyesuaian tarif kembali. Kedua, kami juga membenahi indikator rumah tangga agar lebih adil dan tidak subjektif,” ujarnya saat diwawancarai usai kegiatan konsultasi publik.

 

Ia menjelaskan, selama ini penentuan kategori rumah tangga sering menimbulkan perbedaan penilaian di lapangan. Karena itu, Perumda mulai menerapkan indikator yang lebih terukur seperti daya listrik dan ukuran rumah agar pelanggan dapat mengetahui sendiri kategori tarifnya. “Kalau sekarang pelanggan juga bisa menghitung sendiri, misalnya dari amper listrik atau ukuran rumah. Jadi lebih transparan,” katanya.

 

Berdasarkan data yang dipaparkan, rata-rata tagihan pada beberapa kelompok pelanggan mengalami kenaikan. Pada golongan sosial khusus, rata-rata tagihan naik dari Rp 90.601 menjadi Rp 205.934 per bulan. Sosial umum naik dari Rp 93.117 menjadi Rp 139.475.

 

Untuk kelompok rumah tangga, rumah tangga 1 meningkat dari Rp 72.798 menjadi Rp 96.944, rumah tangga 2 naik dari Rp 99.874 menjadi Rp 148.256, rumah tangga 3 naik menjadi Rp 200.395 dari sebelumnya Rp 141.435, sedangkan rumah tangga 4 meningkat dari Rp 296.053 menjadi Rp 346.277.

 

Di sektor usaha, niaga kecil mengalami kenaikan tipis dari Rp 200.133 menjadi Rp 212.736. Namun niaga menengah turun dari Rp541.057 menjadi Rp 535.948 dan niaga besar turun dari Rp 984.251 menjadi Rp 962.494.

 

Sementara itu, industri kecil justru mengalami penurunan cukup besar dari Rp 593.495 menjadi Rp 495.221. Menurut Indra, langkah itu dilakukan untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan home industry di Kabupaten Malinau. “Industri kecil selama ini tarifnya cukup tinggi. Kami turunkan supaya UMKM dan home industry tetap bisa berkembang,” jelasnya.

 

Indra menambahkan, secara rata-rata kenaikan tarif air diperkirakan sekitar Rp 40 ribu per pelanggan atau sekitar 26 persen. Menurutnya, kenaikan tersebut masih tergolong wajar dan tidak terlalu membebani masyarakat.

 

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa golongan selama ini mendapat subsidi silang dari pelanggan yang dianggap lebih mampu. Salah satunya golongan sosial khusus yang tarifnya dinilai terlalu rendah dibanding biaya dasar produksi air. “Nah yang memberikan subsidi itu sebenarnya pelanggan yang mampu. Jadi dengan penyesuaian ini, beban subsidi bisa lebih seimbang,” katanya.

 

Setelah tahap konsultasi publik, hasil pembahasan akan kembali dikaji bersama tim tarif yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Malinau melalui SK Bupati. Tim tersebut melibatkan Sekda, Asisten II, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, dan pihak Perumda.

 

Selanjutnya rancangan penyesuaian tarif akan dimasukkan dalam rancangan Peraturan Bupati sebelum ditetapkan oleh Bupati Malinau. “Kalau nanti disetujui, kami akan lakukan sosialisasi minimal satu bulan sebelum diberlakukan,” tutupnya. (dip/lim)

Editor : Azward Halim
#malinau