Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dari Jaringan hingga Layanan Digital Belum Optimal, Malinau Belum Terapkan WFH dan Tetap Dominan WFO

Dip Ratar • Selasa, 21 April 2026 | 12:41 WIB
ILUSTRASI: Pelayanan di Disdukcapil Malinau yang menerapkan work from office sesuai surat edaran yang resmi berlaku. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN
ILUSTRASI: Pelayanan di Disdukcapil Malinau yang menerapkan work from office sesuai surat edaran yang resmi berlaku. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU - Pemerintah Kabupaten Malinau hingga saat ini belum menerapkan sistem kerja work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kondisi infrastruktur digital yang belum sepenuhnya mendukung, mulai dari keterbatasan jaringan telekomunikasi hingga sistem layanan berbasis digital yang belum optimal, menjadi alasan utama kebijakan tersebut tetap mempertahankan pola kerja work from office (WFO).

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Malinau, yang menegaskan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan tetap dilakukan secara langsung di kantor.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, sejumlah tantangan teknis masih menjadi hambatan utama jika skema WFH dipaksakan untuk diterapkan. Di antaranya masih sering terjadinya gangguan jaringan seluler di beberapa wilayah, adanya titik blank spot di daerah tertentu, serta belum optimalnya implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan layanan e-office.

Selain itu, beberapa aspek administrasi pemerintahan juga masih bergantung pada sistem manual. Mulai dari absensi berbasis fingerprint hingga penandatanganan dokumen kedinasan yang belum sepenuhnya digital, membuat kehadiran fisik pegawai masih menjadi kebutuhan penting dalam mendukung kelancaran birokrasi.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Pemkab Malinau menilai bahwa penerapan WFO masih menjadi pilihan paling realistis untuk menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus memastikan disiplin kerja ASN tetap terjaga.

Bupati Malinau, Wempi W Mawa, menegaskan bahwa secara prinsip, kebijakan WFH memang lahir dari semangat efisiensi dan penghematan anggaran. Namun, implementasinya harus disesuaikan dengan kondisi riil daerah agar tidak berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“WFH itu kan prinsip utamanya adalah penghematan, mengefisienkan hal-hal yang berpotensi pemborosan. Oleh sebab itu, kami sebenarnya sudah melakukan efisiensi, bahkan terus mengurangi hal-hal yang masih bisa dilakukan,” ujar Wempi beberapa waktu lalu kepada Radar Tarakan.

Namun demikian, ia menekankan bahwa efisiensi tidak boleh mengorbankan pelayanan publik. Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Malinau yang cukup menantang serta jarak antara tempat tinggal ASN dan pusat pemerintahan yang relatif terjangkau menjadi salah satu alasan kuat mengapa sistem WFO masih dipertahankan.

“Tapi sekali lagi tidak boleh mengurangi pelayanan kepada masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu, karena jarak dan tempat tinggal ASN tidak terlalu jauh dari pusat pemerintahan, kami memutuskan tetap bekerja seperti biasa sambil mengoptimalkan efisiensi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati Wempi menegaskan bahwa kebijakan efisiensi tidak hanya menyasar ASN di level bawah, tetapi juga berlaku bagi seluruh jajaran pimpinan di lingkungan Pemkab Malinau. Penghematan dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi operasional maupun aktivitas birokrasi.

Meski belum menerapkan WFH, pemerintah daerah tetap mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat dengan mengedepankan prinsip efisiensi di berbagai sektor. Salah satunya melalui optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam aktivitas pemerintahan.

Beberapa langkah yang mulai diterapkan antara lain pembatasan perjalanan dinas hingga 50 persen, pelaksanaan rapat secara hybrid maupun daring, serta pemanfaatan sistem digital untuk mendukung koordinasi antar perangkat daerah.

Selain itu, penghematan juga dilakukan pada aspek operasional kantor, termasuk pengurangan penggunaan listrik, lampu ruangan, hingga pendingin udara. ASN juga diminta lebih disiplin dalam penggunaan peralatan elektronik dengan memastikan seluruh perangkat dimatikan saat tidak digunakan.

Pemkab Malinau menegaskan bahwa transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih modern akan terus dilakukan secara bertahap. Namun, seluruh kebijakan tersebut tetap harus menyesuaikan dengan kondisi infrastruktur dan kesiapan daerah.

Pemerintah berharap, meskipun belum sepenuhnya berbasis digital dan fleksibel seperti WFH, sistem kerja saat ini tetap mampu menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Dengan pendekatan tersebut, Pemkab Malinau menargetkan keseimbangan antara efisiensi anggaran, peningkatan kinerja ASN, serta pelayanan publik yang tetap optimal bagi masyarakat. (*/dip/lim)

 

 

Editor : Azward Halim
#malinau