MALINAU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malinau mencatat sebanyak 3.325 warga telah masuk kategori wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada periode Januari hingga awal Maret 2026.
Pendataan dilakukan secara bertahap melalui sistem administrasi kependudukan berbasis by name by address. Sistem ini memungkinkan identitas warga dipantau secara rinci, meski dalam praktiknya masih menyisakan sejumlah persoalan di lapangan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Malinau, Farida, menjelaskan angka tersebut merupakan akumulasi warga yang telah genap berusia 17 tahun.
“Per Januari sampai awal Maret 2026, jumlah wajib KTP itu sekitar 3.325 orang. Data ini terus bergerak karena setiap hari ada yang bertambah,” ujarnya kepada Radar Tarakan, Selasa (14/4).
Ia menambahkan, pendataan juga mencakup warga yang telah melakukan perekaman sejak usia 16 tahun dan kini masuk dalam daftar tunggu pencetakan. Skema ini dinilai membantu percepatan, namun tetap bergantung pada ketepatan waktu pencetakan saat usia wajib terpenuhi. “Usia 16 tahun itu sudah bisa rekam, jadi mereka masuk daftar tunggu. Nanti saat 17 tahun baru bisa dicetak KTP-nya,” jelasnya.
Di sisi lain, proses pendataan masih kerap dihadapkan pada persoalan data ganda. Kasus ini umumnya terjadi pada warga yang tercatat di lebih dari satu wilayah dengan identitas serupa, dan baru terdeteksi saat proses perekaman berlangsung. “Kadang ada yang namanya sama, orang tuanya sama, tanggal lahir sama, tapi tercatat di tempat berbeda. Ini biasanya baru ketahuan saat perekaman,” ungkapnya.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pembenahan basis data kependudukan masih menjadi pekerjaan rumah. Tanpa validasi data yang lebih kuat sejak awal, potensi kesalahan administrasi dapat terus berulang dan menghambat percepatan layanan.
Disdukcapil juga mengakui bahwa capaian perekaman KTP-el hampir mustahil menyentuh angka 100 persen setiap tahun. Selain persoalan teknis, jumlah warga yang terus bertambah memasuki usia wajib KTP menjadi tantangan tersendiri. “Selalu ada penambahan. Misalnya yang tahun ini belum terekam, tahun depan ditambah lagi yang baru masuk usia 17 tahun,” katanya.
Meski demikian, kondisi ini sekaligus menegaskan perlunya strategi yang lebih adaptif, tidak hanya dalam pendataan, tetapi juga dalam percepatan perekaman dan pencetakan KTP-el. Tanpa inovasi layanan, persoalan klasik seperti keterlambatan perekaman dan data tidak sinkron berpotensi terus terjadi setiap tahun.
Disdukcapil Malinau menyatakan akan terus mengoptimalkan pendataan dan perekaman agar seluruh warga yang telah memenuhi syarat segera memiliki identitas resmi sebagai akses utama ke berbagai layanan publik. (*/dip/lim)
Editor : Azward Halim