Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tercatat 213 Pelanggaran, Knalpot Brong dan Tanpa Helm Dominasi Saat Lebaran Idulfitri 2026

Dip Ratar • Selasa, 14 April 2026 | 11:30 WIB
Kabag Ops Polres Malinau, Mardiman. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN
Kabag Ops Polres Malinau, Mardiman. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU - Kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas saat momentum hari raya patut menjadi konsen dan perlu ditingkatkan. Hal ini terlihat dari data tahunan terdapat ratusan pelanggaran selama pelaksanaan operasi pada libur hari raya baik Idulfitri maupun Nataru.

 

Selama pelaksanaan Operasi Ketupat lalu pada 13-25 Maret 2026 dan momentum libur Lebaran Idulfitri, Polres Malinau mencatat sebanyak 213 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.

 

Kabag Ops Polres Malinau, Mardiman, menyebutkan angka tersebut mengalami penurunan sekitar 12 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 243 pelanggaran. “Meski masih banyak pelanggaran, tetapi ada tren penurunan sekitar 12 persen. Ini menunjukkan mulai adanya peningkatan kesadaran masyarakat,” ujarnya kepada Radar Tarakan saat ditemui, Sabtu (11/4).

 

Dalam operasi tersebut, penegakan hukum dilakukan dengan pendekatan persuasif tanpa tilang manual. Seluruh pelanggar hanya diberikan teguran sesuai arahan dari pimpinan Polri. “Selama Operasi Ketupat, tidak ada tilang manual maupun transaksi di tempat. Semua penindakan masih berupa teguran,” jelasnya.

 

Adapun jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan didominasi oleh penggunaan knalpot brong dan pengendara yang tidak menggunakan helm. Selain itu, pelanggaran lain seperti kendaraan tanpa pelat nomor, tidak menggunakan spion, hingga kelengkapan kendaraan yang tidak standar juga masih kerap ditemukan. “Pelanggaran kasat mata masih mendominasi, seperti tidak pakai helm, pelat nomor tidak lengkap, spion tidak ada, hingga knalpot brong yang banyak digunakan kalangan muda,” ungkapnya.

 

Untuk pelanggaran knalpot brong, petugas langsung melakukan penindakan tegas dengan mengamankan kendaraan. Kendaraan tersebut baru dapat diambil kembali setelah pemilik mengganti knalpot sesuai standar. “Motor kami amankan sementara. Bisa diambil kembali setelah knalpotnya diganti agar tidak menimbulkan kebisingan di masyarakat,” tutupnya. (*/dip/lim)

Editor : Azward Halim
#malinau