MALINAU - Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau memberlakukan pembelajaran berbasis daring bagi siswa kelas 7 dan 8 SMP/MTs selama pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA) tahun 2026. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Senin (6/4), menyesuaikan jadwal ujian siswa kelas 9 di masing-masing sekolah.
Langkah tersebut diambil sebagai solusi atas keterbatasan ruang dan fasilitas sekolah, agar pelaksanaan TKA dapat berjalan lancar tanpa terganggu aktivitas belajar mengajar reguler. Ujian sendiri dilaksanakan secara bertahap dalam empat gelombang hingga pertengahan April.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Muhammad Fiteriady, menjelaskan bahwa penerapan pembelajaran daring tidak dilakukan secara serentak di seluruh sekolah. Sistem ini disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan TKA di masing-masing satuan pendidikan.
“Satuan pendidikan memberlakukan pembelajaran daring untuk siswa kelas 7 dan 8 sesuai jadwal pelaksanaan TKA di sekolah masing-masing,” ujarnya, Senin (6/4).
Ia menegaskan, kebijakan ini bersifat fleksibel dan hanya berlaku pada hari ketika sekolah menjadi lokasi pelaksanaan ujian. Artinya, siswa tidak sepenuhnya belajar daring selama periode TKA, melainkan hanya pada waktu-waktu tertentu.
“Jika sekolah melaksanakan TKA pada gelombang pertama, maka pembelajaran daring hanya berlangsung pada 6 hingga 7 April, dan seterusnya menyesuaikan,” jelasnya.
Meski dinilai sebagai solusi praktis, kebijakan ini kembali memunculkan pertanyaan terkait kesiapan infrastruktur dan efektivitas pembelajaran daring, terutama di daerah yang tidak seluruh siswanya memiliki akses perangkat dan jaringan internet yang memadai.
Di sisi lain, peralihan mendadak dari pembelajaran tatap muka ke daring juga berpotensi memengaruhi kualitas pembelajaran, khususnya bagi siswa yang membutuhkan pendampingan lebih intensif. Tanpa pengawasan yang optimal, pembelajaran daring berisiko hanya menjadi formalitas tanpa capaian yang maksimal.
Namun demikian, Dinas Pendidikan menilai langkah ini sebagai opsi paling memungkinkan dalam kondisi keterbatasan fasilitas. Dengan memanfaatkan skema daring, ruang kelas dapat difokuskan untuk pelaksanaan ujian, sementara proses belajar siswa lainnya tetap berjalan meski dengan metode berbeda.
Situasi ini menunjukkan bahwa pengelolaan kegiatan akademik di sekolah masih menghadapi tantangan mendasar, terutama dalam hal ketersediaan sarana. Di tengah tuntutan pelaksanaan ujian yang tertib, fleksibilitas sistem pembelajaran menjadi pilihan, meski belum sepenuhnya menjawab persoalan kualitas dan pemerataan akses pendidikan. (*/dip/lim)
Editor : Azward Halim