Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

ASN Malinau Bisa Tenang, THR dan Gaji 13 Dipastikan Cair Sesuai Ketentuan

Dip Ratar • Jumat, 20 Februari 2026 | 17:05 WIB

ILUSTRASI: ASN saat mengikuti Hari PGRI Nasional diruang Tembengang, Kantor Bupati Malinau.
ILUSTRASI: ASN saat mengikuti Hari PGRI Nasional diruang Tembengang, Kantor Bupati Malinau.
MALINAU – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau. Menjelang Hari Raya, pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dipastikan tetap menjadi prioritas dan diupayakan cair sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepastian ini sekaligus menjawab keresahan sejumlah ASN yang sempat khawatir akan adanya keterlambatan atau molor dalam penjadwalan pencairan THR dan gaji ke-13.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memperhitungkan kebutuhan anggaran untuk memenuhi hak ASN tersebut.

“THR pasti sudah kita pikirkan. Memang kemarin ada himbauan dari Pak Menteri, tapi kita biasanya sudah memperhitungkan. Gaji 13 termasuk THR ini juga sudah diperintahkan,” jelasnya.

Menurutnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 merupakan kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi sesuai regulasi. Oleh karena itu, perencanaan keuangan daerah telah disusun agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu tanpa mengganggu program pembangunan lainnya.

Ia berharap dengan kepastian tersebut, ASN dapat bekerja dengan tenang dan tetap fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam momentum Ramadan dan menjelang Idulfitri.

“Kita upayakan tidak melewati dari apa yang telah diperintahkan dari pusat,” ujarnya.

Pemkab Malinau berkomitmen memastikan seluruh proses administrasi dan penganggaran berjalan lancar, sehingga hak ASN dapat diterima sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat. (*/dip/lim)

Editor : Azward Halim