MALINAU - Penggunaan knalpot brong menjadi pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam pelaksanaan Operasi Zebra Kayan 2025 di wilayah Kabupaten Malinau. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Malinau menindak tegas para pelanggar demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya Malinau.
Dalam patroli malam minggu yang digelar di sejumlah titik strategis, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang terbukti melanggar aturan lalu lintas. Selain penggunaan knalpot brong, pelanggaran lain yang ditemukan meliputi pengendara tanpa kelengkapan surat kendaraan, tidak membawa perangkat keselamatan, serta kendaraan yang tidak layak jalan.
Kasat Lantas Polres Malinau, IPTU Dhea Gustriwidya Ningrum menyebutkan, bahwa kebisingan dari knalpot brong menjadi salah satu alasan utama penindakan dilakukan lebih ketat.
“Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, knalpot brong juga tidak sesuai dengan aturan teknis kendaraan bermotor. Kami juga mendapati pengendara tanpa surat-surat lengkap dan beberapa kendaraan yang tidak memenuhi standar kelaikan,” terangnya.
Seluruh pengendara yang terjaring langsung diberikan sanksi tilang sesuai prosedur. Sementara itu, semua knalpot brong yang disita akan dimusnahkan sebagai bentuk ketegasan dan upaya memberikan efek jera.
Memasuki tahap akhir pelaksanaan Operasi Zebra Kayan 2025, Sat Lantas Polres Malinau berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.
“Kami berharap setelah operasi selesai, masyarakat tetap disiplin dan memahami bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Sat Lantas menegaskan bahwa upaya penertiban tidak berhenti hanya pada masa operasi. Patroli, sosialisasi, dan penindakan akan terus dilakukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) di Kabupaten Malinau. (*dip)
Editor : Azwar Halim