MALINAU - Upaya penyederhanaan mekanisme pungutan biaya masuk bagi wisatawan di kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) mulai dibahas serius.
Selama ini, wisatawan kerap bingung dengan tumpang tindihnya retribusi antara pungutan resmi kawasan konservasi yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta retribusi desa wisata yang menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes).
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2024, biaya masuk kawasan konservasi, termasuk TNKM, sudah memiliki ketetapan tarif untuk wisatawan lokal maupun mancanegara.
Namun di lapangan, sejumlah desa yang secara administratif berada dalam kawasan TNKM juga menerapkan retribusi wisata berdasarkan peraturan desa masing-masing.
Kondisi inilah yang menimbulkan pertanyaan dan kebingungan bagi para wisatawan yang berkunjung.
Sekretaris Desa Long Alango, Kecamatan Bahau Hulu, Sumardi menjelaskan, bahwa Desa Wisata Long Alango memiliki retribusi tersendiri yang dikelola Pokdarwis sebagai PADes.
Di sisi lain, wisatawan yang memasuki kawasan TNKM juga dikenakan biaya PNBP sesuai ketentuan.
Kedua skema ini kerap berjalan secara terpisah, ada wisatawan yang membayar melalui Balai TNKM, ada yang melalui BPTU, bahkan ada yang membayar langsung lewat jalur perorangan, sehingga terkesan tumpang tindih.
“Menurut saya ini bukan masalah besar, tapi terkesan tumpang tindih. Misalnya turis datang, ada yang lewat Balai TNKM, kadang lewat perorangan, kadang lewat BPTU. Ini yang perlu kita koordinasikan agar tidak masing-masing. Supaya turis tidak bingung, kami berharap ke depan ada satu pintu pembayaran tapi pembagiannya tetap jelas. Kalau bisa, tahun depan sudah terintegrasi dan tidak tumpang tindih lagi,” ujar Sumardi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai TN Kayan Mentarang, Seno Pramudito yang melakukan kunjungan kerja ke Resort Sungai Bahau SPTN II Long Alango, menyambut positif usulan integrasi retribusi tersebut.
Ia menilai bahwa skema satu pintu dapat menjadi solusi yang baik sepanjang dibuat melalui komunikasi dan kesepahaman bersama.
“Kita bisa mulai dengan pertemuan bersama untuk mendiskusikan solusinya, kemudian aturan dan besarannya seperti apa. Mungkin melalui tim kecil dulu dari masing-masing pihak, lalu dikumpulkan dalam satu forum untuk menentukan bentuk pungutannya. Apakah melalui satu pintu sekali bayar, lalu dibagi berapa untuk PNBP Balai TNKM, berapa untuk BPTU terkait hak masyarakat adat, dan berapa untuk PADes. Ini yang akan kita sinergikan. Jika kesepakatannya sudah jelas, secepatnya bisa kita laksanakan,” ungkap Seno.
Saat ini, tarif masuk kawasan TNKM mengacu pada PP 36 Tahun 2024 Kategori III. Untuk wisatawan nusantara, tarif pada hari kerja sebesar Rp 10.000 per orang per hari, sementara pada hari libur sebesar Rp 15.000 per orang per hari.
Adapun tarif wisatawan mancanegara ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang per hari pada hari kerja dan Rp 225.000 per orang per hari pada hari libur.
Upaya integrasi retribusi ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme pungutan yang lebih sederhana, transparan, dan tidak membingungkan wisatawan, sekaligus tetap menghormati hak serta kewenangan masing-masing pihak. (*/dip/lim)
Editor : Azwar Halim