Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

KLHK Turun ke Malinau, Verifikasi 10 Hutan Adat Dimulai

Dip Ratar • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 17:20 WIB
KLHK: Tim Staf KLHK tiba di Malinau untuk melakukan percepatan verifikasi 10 Hutan Adat. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN
KLHK: Tim Staf KLHK tiba di Malinau untuk melakukan percepatan verifikasi 10 Hutan Adat. FOTO: DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat mulai melakukan verifikasi terhadap 10 wilayah hutan adat di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Pemerintah Kabupaten Malinau menunjukkan dukungan penuh terhadap kegiatan ini dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk fasilitasi proses validasi dan verifikasi hutan adat sepanjang tahun ini.

Adapun sepuluh wilayah hutan adat yang masuk dalam proses verifikasi meliputi Hutan Adat Abay Sembuak, Bahau Hulu, Pa’ Kinayeh, Pujungan, Pun Adiu, Punan Long Ranau, Tahol daerah Putat, Tahol daerah Salap, Tahol daerah Seruyung, dan Tenggalan di Desa Belayan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, mengatakan bahwa pemerintah daerah menaruh perhatian serius terhadap keberadaan tanah adat.

"Pemerintah serius terhadap tanah adat, karena kita berharap bahwa yang diurus ini bisa menjadi bermanfaat untuk cucu kita di masa yang akan datang," ujarnya.

Ia menjelaskan, keseriusan Pemkab Malinau tercermin dari langkah nyata pemerintah dalam menyediakan anggaran dan mendukung penuh kegiatan tim dari KLHK.

"Ya, ada 10 tanah adat yang akan dilakukan verifikasi. Hari ini tim KLHK datang dalam rangka percepatan. Artinya, kalau masih ada hal-hal yang kurang, bisa segera dilengkapi," tambahnya.

Tim KLHK dijadwalkan akan berada di Malinau hingga Sabtu mendatang, sehingga masih ada waktu untuk melakukan diskusi dan pendalaman lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan masyarakat adat.

"Hari ini mungkin baru tahap awal untuk menggambarkan apa yang sudah ada. Harapannya, besok bisa dilakukan pembahasan lebih dalam," terangnya.

Sementara itu, Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK, yang juga memimpin rombongan staf KLHK di Malinau, Yuli Prasetyo Nugroho, sempat memberikan pemaparan mengenai masyarakat hukum adat, wilayah adat, dan hutan adat kepada Forum Masyarakat Adat.

"Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) didasarkan pada dua hal, yaitu self identification dan identification by others," jelasnya.

Ia menegaskan, proses pengakuan masyarakat hukum adat merupakan langkah penting sebelum penetapan hutan adat dilakukan secara resmi oleh KLHK.

Proses ini tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan pengakuan sosial dan budaya masyarakat setempat.

Sebagai penutup, Ernes menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak masyarakat adat serta menjaga kelestarian hutan di Malinau. Ia berharap hasil verifikasi ini dapat mempercepat penetapan status hutan adat oleh KLHK.

"Kita ingin hasil dari proses ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat adat. Hutan adat bukan hanya soal pengakuan hak, tapi juga tentang menjaga alam dan kehidupan generasi mendatang," pungkasnya. (*dip)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #hutan adat #malinau #klhk