MALINAU – Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Malinau, Kabupaten Malinau. Kali ini, pelaku yang berinisial Z ternyata merupakan kenalan dekat dari korban sendiri.
Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Rabu pagi, 7 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WITA.
Saat itu, korban hendak berangkat ke kantor menggunakan sepeda motor Honda CRF miliknya yang biasa diparkir di halaman rumah kontrakan di Desa Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Utara. Namun, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
"Modus dari pelaku ini memang karena ada hubungan perkenalan sebelumnya dengan korban. Pelaku berinisial Z sudah sering meminjam motor tersebut dan korban pun tidak merasa curiga karena hubungan yang sudah terjalin," ujar AKP Reginald saat memberikan keterangan pers.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Tarakan, tepatnya di Polsek Tarakan Barat.
Sementara itu, barang bukti berupa motor Honda CRF ditemukan di wilayah Sebuku, Kabupaten Nunukan dalam kondisi sudah berpindah tangan.
"Motor tersebut ternyata sudah digadaikan oleh pelaku di Sebuku. Awalnya digadai seharga Rp 10 juta, lalu ditambah lagi Rp 2,5 juta, jadi total Rp 12,5 juta uang hasil penggadaian yang diterima oleh tersangka," tambahnya.
Dalam pengungkapan ini, Polres Malinau juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda CRF, satu buah kunci duplikat, serta STNK kendaraan tersebut.
"Jadi kasus ini masih dalam proses pengembangan, karena kami menduga masih ada pelaku lainnya" tutupnya. (*dip)
Editor : Azwar Halim