Hingga saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau masih melakukan peninjauan terhadap dampak pencemaran lingkungan akibat tanggul limbah aktivitas tambang batu bara tersebut.
Kepala DLH Malinau, John Felix Rundupadang mengatakan,DLH Malinau telah menerjunkan tim teknis melakukan evaluasi.
"Namun saat ini, kita belum dapat menjelaskan terkait hal-hal yang berdampak akibat peristiwa tanggul yang jebol. Sebab, masih menunggu hasil evaluasi tim teknis terkait apa yang telah terjadi," kata John.
Jhon menambahkan terkait lingkungan, banyak aturan-aturan yang mengatur. Namun jika dilihat secara kasat mata, menurutnya, ada limbah yang keluar hingga mengalir ke lingkungan.
"Limbah keluar hingga terkena ke lingkungan itu memang ada dan kita dapat menyaksikannya. Tetapi berbicara pencemaran lingkungan, harus dilihat dari standar baku mutu pencemaran. Apakah terlampaui atau tidak," tambahnya.
Untuk menentukan standar baku mutu pencemaran akibat jebolnya tanggul limbah milik PT. KPUC tersebut, dapat dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium yang terstandar dan kompeten. (*)
Editor : Sopian Hadi