KAWASAN RT 29, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, menjadi perhatian Pemerintah Kota Samarinda sebagai lokasi rencana pembangunan kolam retensi seluas 2,5 hektare.
Proyek ini diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi banjir yang selama ini menjadi masalah utama di kawasan tersebut. Saat ini, proses identifikasi dan pendataan lahan tengah dilakukan agar proyek berjalan optimal tanpa menimbulkan masalah baru.
Ketua RT 29, Salehudin, menyampaikan bahwa banjir sudah lama menjadi ancaman bagi warga setempat.
“Tempat kami ini seperti lumbung air. Kalau hujan deras, air dari berbagai arah, termasuk solong dan perumahan SKM, mengalir ke sini. Bahkan, banjir pernah mencapai satu meter di beberapa titik,” ujarnya, Minggu (19/1).
Meski air surut dengan cepat, lumpur dan kotoran yang terbawa banjir selalu meninggalkan kerusakan di rumah warga. Salehudin berharap pembangunan kolam retensi ini segera terealisasi agar wilayah mereka menjadi lebih aman dan nyaman.
Kolam retensi yang direncanakan seluas 2,5 hektare ini menjadi harapan besar bagi warga RT 29.
Proyek ini diharapkan dapat mengurangi dampak banjir yang sering terjadi, terutama di kawasan Gang Indah, Jalan Damanhuri, yang menghubungkan Jalan Sentosa. Kawasan ini menjadi salah satu wilayah paling terdampak setiap kali hujan deras mengguyur.
“Semoga pembangunannya segera dimulai. Kami sangat berharap ini bisa mengurangi dampak banjir di sini,” kata Salehudin.
Kepala Pelaksana BPBD Samarinda, Suwarso, menjelaskan bahwa banjir di kawasan ini dipengaruhi oleh Daerah Aliran Sungai (DAS) setempat.
“Kami sudah meninjau DAS yang mengalir di sini dan mempelajari tipografi tanahnya. Ini akan menjadi dasar untuk langkah-langkah penanganan ke depan,” jelasnya.
Menurut Kasi Ekobang Kelurahan Mugirejo, Irma, kolam retensi pertama akan dibangun oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Lokasi kedua masih dalam tahap pendataan.
“Lahan yang akan digunakan seluas 2,5 hektare, sebagian besar milik warga. Pendataan ini penting untuk memastikan tidak ada masalah terkait lahan dan kepemilikan,” ujarnya.
Pendataan lahan ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan. Selain itu, pemerintah akan memperhatikan dampak proyek terhadap rumah warga di sekitar lokasi kolam retensi.
“Kami ingin memastikan proyek ini berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah baru,” tambah Irma.
Dengan keterlibatan Pemprov Kaltim, BPBD, dan pemerintah kelurahan, pembangunan kolam retensi di RT 29 diharapkan menjadi solusi permanen untuk permasalahan banjir yang selama ini menghantui warga. (kis/beb/jnr)
Editor : Azwar Halim