Aset Pemprov Kaltara Ditata, OPD Diberi Waktu Dua Pekan Lapor Data ke BKAD

Iwan RT • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 13:05 WIB
INVENTARISASI: Gedung Kantor Gubernur Kaltara merupakan salah satu aset yang akan didata. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
INVENTARISASI: Gedung Kantor Gubernur Kaltara merupakan salah satu aset yang akan didata. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini tengah melakukan penataan aset, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. 

Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, Taufik Hidayat mengatakan, secara umum aset Pemprov Kaltara ini cukup banyak. 

"Kita ingin aset ini tertata dengan baik di semua OPD (organisasi perangkat daerah), makanya ini kita lakukan supaya nanti semua tercatat dengan baik," ujar Taufik kepada Radar Tarakan usai Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Barang Milik Daerah di Tanjung Selor, Selasa (8/9). 

Sebenarnya, secara umum selama ini sudah tercatat. Hanya saja keberadaannya saat ini perlu diperjelas, karena ada aset yang sudah sejak tahun 2012 dan seterusnya, sehingga perlu di-update seperti apa kondisinya saat ini. 

"Kan kita tidak tahu kondisinya seperti apa. Apakah masih bagus atau sudah tidak bagus lagi. Kalau misalnya sudah tidak bagus, ini mau diapakan," tuturnya. 

Jadi, hasil inventarisasi aset ini nanti akan dinilai oleh tim appraisal. Kemudian apakah nanti aset yang sudah tidak digunakan bisa dilelang atau seperti apa. 

"Tujuan pertamanya di sini, saya minta kepada semua perangkat daerah untuk menginventarisir kembali dan melaporkan ke tim aset atau ke BKAD (Dan Keuangan dan Aset Daerah) semua aset-aset yang kita miliki," bebernya. 

Dalam hal ini, sejumlah aset yang akan dilaporkan itu semuanya harus ada keterangan-keterangannya. Adapun, dalam hal inventarisasi ini, OPD diberi waktu dua pekan untuk menyampaikan laporan ke BKAD. 

"Karena hanya melaporkan dulu, kita belum menyelesaikan permasalahan semua, baru menginventarisir data-data yang masuk," katanya. 

Tapi, lanjut Taufik, khusus untuk beberapa OPD yang asetnya banyak dan tersebar, seperti Dians Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim), itu diberikan waktu satu bulan untuk menyampaikan laporannya. 

Setelah itu, tim akan melakukan tindak lanjut untuk seperti apa penyelesaiannya. Misalnya, seperti yang rusak, nanti itu rusaknya akan dinilai. Kalau sudah berat kerusakannya, itu bisa dilelang atau dijual. 

"Prinsipnya di sini, kita jangan meninggalkan aset-aset, karena ke depannya aset itu pasti menjadi tanggungan kita terus. Dikit-dikit nanti temuan, itu yang harus kita kurangi. Jadi semakin ke depan itu yang harus kita perbaiki," pungkasnya. (iwk)

Editor : Azward Halim
OPD Pemprov Kaltara aset pemprov kaltara