TANJUNG SELOR - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Benuanta Fest 2K25 terus bergulir. Selain menggeledah Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara untuk melengkapi alat bukti.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra menjelaskan, penggeledahan dilakukan karena Bapenda memiliki keterkaitan dalam struktur kepanitiaan penyelenggaraan Benuanta Fest 2K25, khususnya pada pengelolaan dana.
"Dalam kegiatan Benuanta Fest 2K25 itu dibentuk kepanitiaan. Bapenda mendapat tugas dalam urusan dana, yakni menerima sumbangan dari pihak-pihak yang memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut," kata Joharca kepada Radar Kaltara, Rabu (8/7).
Ia menerangkan, fungsi Bapenda dalam kepanitiaan berbeda dengan bendahara utama yang berada di Dispar Kaltara. "Di Bapenda posisinya sebagai bendahara kedua. Bendahara pertama berada di Dinas Pariwisata. Jadi memang ada keterkaitan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut," ungkapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan. Namun, jumlah dokumen yang disita tidak sebanyak dari lokasi sebelumnya.
"Dokumen yang diamankan tidak banyak, hanya proposal, surat keputusan (SK) dan surat permohonan. Sebagian dokumen juga sebelumnya sudah diserahkan kepada penyidik," bebernya.
Joharca mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pendalaman apabila dibutuhkan alat bukti tambahan.
"Kalau nanti dalam proses penyidikan diperlukan lagi, tentu akan kami lakukan sesuai kebutuhan penyidikan," jelasnya.
Sejauh ini, penyidik juga telah memeriksa sekitar tujuh orang saksi yang berasal dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dispar Kaltara dan Bapenda Kaltara.
"Masih sekitar tujuh orang saksi yang telah diperiksa. Ada staf dan juga kepala bidang dari dua OPD tersebut," ujarnya.
Meski demikian, Kejari Bulungan menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka. Prosesnya masih berjalan," tegasnya.
Diketahui, perkara yang tengah ditangani Kejari Bulungan berkaitan dengan kegiatan Belanja Jasa Penyelenggaraan Hari Ulang Tahun (HUT) Kaltara Ke-13 Tahun 2025 melalui pelaksanaan Benuanta Fest 2K25. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sekarang ini penyidik masih terus mengumpulkan dokumen dan keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut," pungkasnya. (jai/lim)