TANJUNG SELOR - Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) dan memperberat vonis terhadap para terdakwa kasus penambangan ilegal yang melibatkan petinggi perusahaan tambang, termasuk komisaris PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ).
Dalam sidang, majelis hakim yang dipimpin Gutiarso menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas I-A sebelumnya terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan.
“Putusan pengadilan sebelumnya terlalu ringan, tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa serta belum mempertimbangkan kepentingan korban, masyarakat, dan negara,” tegas Gutiarso dalam amar putusan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman lebih berat. Terdakwa M. Yusuf dan Joko Rusdiono selaku kepala teknik tambang (KTT) masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Juliet Kristianto Liu selaku komisaris sekaligus pemilik perusahaan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta.
“Tidak cukup hanya pidana denda. Harus ada pidana penjara mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ujar majelis hakim.
Putusan ini sekaligus mengoreksi vonis PN Tanjung Selor pada 27 Februari 2026 lalu. Saat itu, Yusuf hanya divonis 1 tahun penjara, Joko Rusdiono 1 tahun 2 bulan, sedangkan Juliet Kristianto Liu tidak dijatuhi pidana penjara dan hanya dikenai denda Rp 200 juta. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah melakukan penambangan tanpa izin yang menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
“Terjadi kerusakan berupa lubang tambang (void) sedalam sekitar 17 meter di koridor milik negara dan wilayah PT Mitra Bara Jaya, yang tidak dapat dipulihkan seperti kondisi semula,” jelasnya.
Majelis hakim juga menolak alasan keringanan hukuman yang sebelumnya digunakan PN Tanjung Selor terkait faktor usia terdakwa. “Ketentuan keringanan karena usia hanya berlaku bagi terdakwa di atas 75 tahun. Sementara usia terdakwa belum memenuhi ketentuan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, keberatan dari pihak korban turut menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. “Dalam perkara ini, korban menyatakan keberatan atas dampak yang ditimbulkan,” imbuh Gutiarso.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menolak kontra banding yang diajukan pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya. Kasus ini bermula dari aktivitas PT Pipit Mutiara Jaya yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin di wilayah Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. Dengan dalih pembangunan parit, perusahaan tersebut merambah kawasan koridor milik negara serta wilayah konsesi PT Mitra Bara Jaya.
Selain menjatuhkan pidana kepada pengurus perusahaan, korporasi PT PMJ sebelumnya juga telah divonis denda sebesar Rp 85 miliar. Para terdakwa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana berat.
Putusan banding ini menjadi penegasan bahwa kejahatan lingkungan tidak dapat dipandang sebelah mata. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan dalam aktivitas pertambangan. (jai/lim)
Editor : Azward Halim