Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pengedar Narkoba Diringkus, 6 Paket Sabu Diamankan

Radar Tarakan • Sabtu, 8 Februari 2025 | 11:00 WIB

 

ISTIMEWA MASUK JERUJI: Satu tersangka pemilik narkotika jenis sabu seberat 5,37 gram berhasil diringkus polisi
ISTIMEWA MASUK JERUJI: Satu tersangka pemilik narkotika jenis sabu seberat 5,37 gram berhasil diringkus polisi

BALIKPAPAN — Peredaran narkoba masih marak terjadi di Balikpapan, kota yang kerap dijuluki sebagai Kota Beriman.

Satu per satu tersangka yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, khususnya sabu, terus ditangkap oleh pihak berwajib. Misalnya, pada Januari 2025, polisi berhasil mengamankan 24 tersangka di Balikpapan.

Kali ini, Polsek Balikpapan Barat kembali meringkus seorang berinisial AR (36), yang kedapatan memiliki barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak enam paket.

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Ipda Hendik Winarto, menyampaikan, penangkapan tersangka AR bermula ketika unit Jatanras melakukan penyelidikan di kawasan Balikpapan Barat.

Saat melakukan penyelidikan itu, pihaknya menemukan satu orang yang dicurigai sedang masuk ke salah satu rumah di Jalan Komplek Perum Guru, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat pada Selasa (4/2).

“Kami melihat satu orang masuk rumah, yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” kata Hendik Winarto, Kamis (6/2).

Polisi pun langsung menghampiri untuk menanyakan serta melakukan pemeriksaan terhadap AR.

“Setelah melakukan penggeledahan badan, kami melanjutkan untuk menggeledah rumah dan ditemukan 6 paket sabu dalam plastik klip seberat 5,37 gram bruto,” paparnya.

Hendik menambahkan, selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Yaitu satu unit timbangan digital, dua pack plastik klip bening, satu sendok takar dari sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

Saat ditanya seluruh barang bukti itu, AR mengaku kalau barang tersebut miliknya. “Dia mengakui barang bukti tersebut. Maka tersangka dan barang buktinya langsung kami amankan,” ujar Hendik.

Kini tersangka sudah diamankan di Polsek Balikpapan Barat.

“Jadi kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka AR,” terangnya.

Hendik menegaskan, perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (kpg/jnr)

Editor : Azwar Halim
#narkoba #paket sabu #polsek #balikpapan