SAMARINDA - Yanni Oktavina dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan otak di balik korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS). Lima tahun, sepanjang 2018-2022, Yanni telah menikmati hingga Rp 6,2 miliar uang daerah.
Tuntutan selama 7 tahun pidana penjara beserta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan pidana kurungan dianggap sepadan menjadi ganjaran atas ulahnya itu.
Tuntutan itu diajukan Jaksa Diana Marini Riyanto, Melva Nurelly, dan Maria Putri dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (4/2).
“Terdakwa selaku staf administrasi di bidang keuangan telah memanipulasi laporan penerima TPP di RSUD AWS sepanjang 2018-2022,” ungkap ketiganya membacakan tuntutan.
Manipulasi dijalankan dengan cermat, terdakwa Yanni menyisipkan nama-nama pegawai yang seharusnya tak berhak menerima TPP. Dari pengawai yang jelang pensiun, yang purna tugas, hingga yang sedang tugas belajar.
Semua itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim 2/2014 yang direvisi dalam Pergub 32/2020. Nama-nama pegawai yang tak patut menerima dicantumkan dalam laporan setiap penyaluran TPP.
Sementara nomor rekening mereka diganti, bukan atas nama mereka lagi, melainkan nomor rekening terdakwa Yanni atau suaminya.
“Sehingga di setiap penyaluran TPP langsung masuk ke rekening terdakwa,” lanjut trio beskal asal Kejati Kaltim itu.
Jumlah TPP yang salah salur menjadi kerugian negara dalam kasus ini. JPU membebankan terdakwa Yanni untuk mengganti kerugian tersebut.
Jika perkara telah inkrah dan kerugian itu tak diganti paling lambat 30 hari, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang menggantikan kerugian yang terjadi dalam kasus ini.
“Jika tak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tukasnya.
Majelis pengadil yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama bersama Nur Salamah dan Mochammad Syahidin Indrajaya, memberikan waktu sepekan untuk Yanni bersama kuasa hukumnya menyusun pembelaan di persidangan selanjutnya, 11 Februari 2025. (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim