SUBDIT Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim mengungkap kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ada empat orang diamankan. Satu di antaranya merupakan penadah.
Mereka beraksi sejak 2024.
“Terlibat aksi di 24 lokasi di Balikpapan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, Rabu (22/1).
Para tersangka inisial M sebagai penadah, T, K dan inisial S sebagai eksekutor.
“Total barang bukti 18 unit sepeda motor,” tambahnya. Polisi juga menyita banyak bagian onderdil motor yang sudah dilepas.
Tujuannya setelah beraksi, untuk menyamarkan ciri kendaraan. Mayoritas sepeda motor jenis matic berbagai merek. Para tersangka merupakan warga Balikpapan yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Tersangka menjalani pemeriksaan di Polda Kaltim. Penyidik tengah mengembangkan keterlibatan pelaku lain dan kemungkinan ada lokasi selain di Balikpapan,” jelas Musliadi.
Mereka disangka Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan serta Pasal 480 KUHOP terkait penadahan barang kejahatan.
Diharapkan masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor dapat mengecek ke markas Ditreskrimum Polda Kaltim, Jalan Syarifudin Yoes, Balikpapan dengan membawa identitas diri serta identitas kendaraan (STNK/BPKB). (ms/jnr)
Editor : Azwar Halim