0 Kaltara Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Menyiasati Kenaikan BBM melalui Revitalisasi Angkutan Umum di Kalimantan Utara

Azward Halim • Senin, 6 Juli 2026 | 14:39 WIB
Muhammad Kurnia, M.T, dosen teknik sipil Universitas Borneo Tarakan.
Muhammad Kurnia, M.T, dosen teknik sipil Universitas Borneo Tarakan.

Oleh: Muhammad Kurnia, M.T
Dosen Teknik Sipil Universitas Borneo Tarakan

DINAMIKA kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berulang di Indonesia tidak semata-mata merupakan persoalan fluktuasi ekonomi makro atau beban subsidi fiskal. Lebih dari itu, fenomena ini merupakan gejala dari persoalan struktural dalam sistem transportasi perkotaan. Kenaikan BBM memicu efek domino pada berbagai sektor, sementara akar persoalan yang sesungguhnya kerap luput dari perhatian, yakni pertumbuhan kendaraan pribadi yang tidak terkendali.

Dalam perspektif akademik, pengelolaan transportasi yang berkelanjutan semestinya mengedepankan pendekatan transport demand management (TDM) atau manajemen kebutuhan transportasi. Pendekatan ini bertujuan mengendalikan permintaan perjalanan dengan kendaraan pribadi melalui penyediaan alternatif transportasi yang memadai serta kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor. Sayangnya, regulasi di Indonesia hingga kini masih relatif longgar dalam mengatur kepemilikan kendaraan pribadi. Kemudahan memiliki kendaraan belum diimbangi dengan kebijakan pengendalian yang efektif, sehingga ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi semakin tinggi.

Kondisi tersebut menjadi semakin krusial ketika dikontekstualisasikan dengan Kota Tarakan. Sebagai kota kepulauan yang memiliki daya dukung ruang (carrying capacity) terbatas, dominasi kendaraan pribadi meningkatkan kerentanan terhadap gangguan pasokan energi. Dalam beberapa tahun terakhir, layanan angkutan kota yang sebelumnya menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat praktis berhenti beroperasi. Hilangnya transportasi umum memaksa masyarakat bergantung sepenuhnya pada kendaraan pribadi. Akibatnya, Tarakan menjadi semakin rentan ketika terjadi kenaikan harga maupun kelangkaan BBM, mengingat pasokan energi ke wilayah ini sangat bergantung pada distribusi melalui jalur laut.

Padahal, penyelenggaraan angkutan umum bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanat undang-undang. Pasal 139 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang di wilayahnya. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tarakan memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak masyarakat atas layanan transportasi publik yang aman, layak, terjangkau, dan berkelanjutan.

Urgensi penyediaan angkutan umum di Tarakan menjadi semakin besar apabila melihat posisi strategis kota ini sebagai gerbang utama Provinsi Kalimantan Utara. Bandara Internasional Juwata serta pelabuhan utama, seperti Tengkayu dan Malundung, menjadikan Tarakan sebagai simpul transportasi bagi mobilitas orang dan barang menuju Tanjung Selor, Malinau, Nunukan, maupun Tana Tidung. Tanpa sistem angkutan umum yang andal, perpindahan penumpang dari bandara ke pelabuhan, atau sebaliknya, akan terus bergantung pada kendaraan pribadi maupun angkutan sewa yang kurang efisien. Kondisi tersebut tidak hanya meningkatkan konsumsi BBM, tetapi juga memperbesar biaya perjalanan dan kemacetan di masa mendatang.

Karena itu, kenaikan harga BBM seharusnya dipandang sebagai momentum untuk membenahi sistem transportasi perkotaan. Pemerintah Kota Tarakan perlu menunjukkan komitmen politik dan teknis dengan menghidupkan kembali sistem angkutan umum yang terintegrasi antarmoda darat, laut, dan udara. Langkah awal yang mendesak adalah menyusun rencana induk transportasi yang memprioritaskan reaktivasi angkutan umum dengan standar pelayanan minimal (SPM) yang modern, sehingga mampu mendorong perpindahan masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.

Lebih jauh, sistem angkutan umum tersebut harus terintegrasi secara mulus (seamless integration) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Konektivitas antara bandara, pelabuhan, pusat pemerintahan, kawasan perdagangan, dan permukiman harus menjadi prioritas agar perjalanan masyarakat berlangsung efisien dan nyaman. Pada saat yang sama, penyediaan transportasi umum perlu diiringi dengan kebijakan pengendalian kendaraan pribadi melalui optimalisasi instrumen perpajakan, manajemen parkir yang lebih ketat, serta kebijakan lain yang mendorong penggunaan transportasi massal.

Pada akhirnya, kenaikan harga BBM tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan naiknya biaya hidup masyarakat. Lebih dari itu, kondisi ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Tarakan untuk memenuhi amanat undang-undang, membangun sistem transportasi publik yang modern, serta memperkuat ketahanan energi daerah. Sebagai gerbang Kalimantan Utara, Tarakan membutuhkan sistem transportasi yang tidak hanya efisien, tetapi juga tangguh dalam menghadapi tantangan mobilitas dan energi di masa depan. (***)

Editor : Azward Halim
#kaltara