Dinkes Bulungan Temukan Apotek Belum Penuhi Standar, Izin hingga Penyimpanan Obat Disorot

Fijai RT • Dipublikasikan Kamis, 16 Juli 2026 | 00:34 WIB
PENGAWASAN: Dinkes Bulungan saat melakukan pengawasan di sejumlah Apotek di Tanjung Selor. FOTO: RADAR TARAKAN
PENGAWASAN: Dinkes Bulungan saat melakukan pengawasan di sejumlah Apotek di Tanjung Selor. FOTO: RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Dinas Kesehatan (Dinkes)  Bulungan menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian di lapangan. Temuan tersebut didapatkan melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah apotek, toko obat hingga klinik yang tersebar di wilayah Bumi Tenguyun.

Kepala Dinkes Bulungan, H. Imam Sujono mengatakan, hasil pembinaan menunjukkan masih terdapat beberapa sarana pelayanan kefarmasian yang perlu melakukan perbaikan agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Berdasarkan hasil pembinaan di lapangan, masih ditemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait kelengkapan izin dan standar pelayanan kefarmasian,” kata Imam kepada Radar Kaltara, Kamis (2/7).

Ia menjelaskan, beberapa temuan di antarnya keterlambatan perpanjangan sertifikat standar dan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga penanggung jawab. Selain itu, ditemukan pula sarana yang belum memiliki SIP Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).
“Masih ada pelayanan penyerahan obat yang dilakukan oleh tenaga non kefarmasian," ungkapnya.

Hal menjadi perhatian karena pelayanan obat harus dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan tenaga yang berkompeten.
Selain aspek administrasi, Dinkes Bulungan juga menemukan sejumlah fasilitas yang belum memenuhi standar penyimpanan obat. 
"Beberapa sarana belum memiliki pendingin ruangan (AC), alat pemantau suhu, kartu monitoring suhu, serta kartu stok obat yang belum lengkap atau tidak diperbarui secara berkala," ujarnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap fasilitas kefarmasian menjadi bagian dari kewenangan pemda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemda memiliki kewenangan dalam penerbitan izin sarana pelayanan kefarmasian, termasuk apotek dan toko obat," jelasnya.

 Selain itu, pemda juga berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan. Ia menyampaikan, langkah tersebut bertujuan memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan aman, berkualitas dan sesuai standar.
Pengawasan itu juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada sektor kesehatan.
“Pembinaan ini bukan hanya untuk penertiban administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kefarmasian yang aman dan memenuhi standar,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Dinkes Bulungan juga memaparkan data sarana yang menjadi objek pembinaan. Tercatat terdapat 48 apotek, empat toko obat, dan enam klinik yang tersebar di Kabupaten Bulungan. Ke depan, Dinkes Bulungan akan terus melakukan pembinaan secara berkala terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian agar seluruh sarana mampu memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kita berharap seluruh pengelola sarana kesehatan dapat memenuhi standar yang sudah ditetapkan demi meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (jai),

Editor : Azward Halim
bulungan