TANJUNG SELOR - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Zona Integritas dan Pelayanan Prima bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan pada Selasa (7/7).
Kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
Kepala BKPSDM Bulungan Nordiana, S.Kom membuka kegiatan mewakili Bupati dan menjelaskan, pembangunan Zona Integritas merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi.
"Yaitu untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," terangnya.
Komitmen terhadap pembangunan zona Integritas dan peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi bagian dari arah kebijakan Pemkab Bulungan.
"Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta dapat mengimplementasikan nilai-nilai integritas, meningkatkan etos kerja, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing," pesannya.
Sementara itu, Bupati Bulungan Syarwani dalam sejumlah kesempatan kerap menyampaikan prioritas pelayanan publik. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk tetap optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berbagai layanan ditangani langsung oleh perangkat daerah.
Mulai dari layanan air bersih, layanan pendidikan, layanan kesehatan sampai pada layanan perizinan usaha masyarakat.
Menurut bupati, suksesnya roda pemerintahan apabila pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal.
"Pelayanan publik harus terus ditingkatkan. Pemerintah daerah harus prima dalam memberikan layanan dan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat," tegas Syarwani.
Pada sektor pendidikan, Pemkab Bulungan menerapkan pendidikan inklusi.
Yakni pendidikan yang merata dan berkeadilan di semua jenjang.
Bupati kerap menekankan bahwa seluruh anak usia sekolah wajib mendapatkan hak pendidikan tanpa terkecuali. (*)
Editor : Sophian Hadi