TANJUNG SELOR - Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Balai Adat Dayak Bulungan 2014-2018 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (BB) ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam tahap II.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan pada Senin (6/4). “Tahap II sudah kami lakukan dengan menyerahkan dua tersangka berikut barang bukti kepada JPU,” kata Joharca kepada Radar Kaltara, Rabu (15/4).
Ia menjelaskan, dalam perkara ini sebelumnya terdapat tiga orang tersangka berinisial KE, YE dan DN. Namun, satu tersangka berinisial YE meninggal dunia. “Yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Saat ini, sambung Joharca, hanya dua tersangka yang dilimpahkan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah BB, termasuk dokumen serta uang tunai senilai Rp 4,5 miliar. “Uang tersebut dititipkan sebagai pengganti kerugian negara dalam perkara ini,” tegasnya.
Setelah tahap II, lanjut Joharca, pihak JPU memiliki waktu selama 20 hari untuk mempersiapkan berkas pelimpahan ke pengadilan. “Secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda untuk disidangkan,” katanya.
Ia menambahkan, proses hukum akan terus dikawal hingga tahap persidangan guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Kasus ini bergulir setelah adanya laporan masyarakat masuk pada Juni 2025. Penyelidikan kemudian meningkat menjadi penyidikan. Setelah menerbitkan surat perintah penyidikan per 30 Juni, kemudian memeriksa 16 saksi, termasuk ahli konstruksi, LKPP dan ahli keuangan daerah dari kementerian. Hasil pemeriksaan mengarah pada temuan perbuatan melawan hukum.
Total dana yang sudah dikeluarkan pemerintah sekitar Rp 5,6 miliar. Semuanya mengalir ke panitia setelah proposal disetujui, kegiatan ini tidak melalui proses lelang. Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang memperkuat dugaan korupsi.
Ia mencontohkan salah satu temuan. Ada pembelian kayu yang di kuitansinya tertulis dibeli. Tetapi setelah ditelusuri, kayu itu ternyata bukan dibeli melainkan diberikan oleh perusahaan. Selain itu, terdapat selisih signifikan pada pembayaran tenaga kerja. (jai/lim)
Editor : Azward Halim