TANJUNG SELOR - Sebanyak 2.313 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Bulungan berpotensi terdampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Ketentuan ini merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang rencananya diterapkan penuh pada 2027.
Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan, hingga saat ini Pemda Bulungan masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah.
“Kita masih menunggu secara teknis aturan yang dikeluarkan kementerian terkait. Sampai hari ini turunannya belum ada,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Senin (30/3).
Ia menjelaskan, hingga saat ini status PPPK di Bulungan masih aman dan tetap menjalankan tugas seperti biasa.
“Per hari ini, teman-teman PPPK tetap bekerja dan belum terdampak kebijakan tersebut,” ungkapnya.
Syarwani menambahkan, Pemda Bulungan akan melakukan kajian mendalam begitu aturan turunan diterbitkan.
“Nanti kita kaji, kita diskusikan secara internal terkait arah kebijakan yang akan diambil,” tegasnya.
Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD, menjadi tantangan serius bagi daerah.
“Kita tentu mempertimbangkan aturan tersebut dalam menyusun postur APBD, termasuk komponen belanja pegawai secara keseluruhan,” jelas Syarwani.
Ia menekankan, belanja pegawai tidak hanya mencakup gaji, tetapi juga berbagai komponen lain yang menjadi bagian dari kebijakan keuangan daerah.
“Belanja pegawai itu tidak hanya soal gaji, tetapi juga ada komponen lain yang harus dihitung secara menyeluruh,” tambahnya.
Syarwani berharap kebijakan ini tidak berdampak pada keberlangsungan tenaga PPPK, khususnya di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
“Kita berharap tidak berdampak, karena tenaga PPPK sangat membantu pelayanan masyarakat, khususnya guru dan tenaga kesehatan,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, keberadaan PPPK sangat vital di wilayah pedesaan, termasuk di puskesmas yang tersebar di berbagai kecamatan.
“Di Bulungan ada 12 puskesmas yang juga didukung tenaga PPPK, baik perawat maupun bidan yang sangat dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Jika kebijakan pembatasan ini berujung pada rasionalisasi tenaga, Syarwani mengingatkan akan ada dampak signifikan terhadap pelayanan publik.
“Kalau sampai terjadi pengurangan, tentu akan berpengaruh pada kinerja pelayanan, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan,” jelasnya.
Meski demikian, hingga kini Pemda Bulungan belum menyiapkan skema khusus terkait potensi dampak tersebut.
“Belum kita diskusikan secara detail, karena masih menunggu kejelasan aturan teknis dari pusat,” ujarnya.
Pemda Bulungan memastikan tetap mengutamakan pelayanan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil ke depan.
“Harapan kita, kebijakan ini tidak sampai mengganggu pelayanan dasar kepada masyarakat,” pungkas Syarwani. (jai/lim)
Editor : Azward Halim