Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi ASN di Instansi Pemerintah Selama Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi serta Lebaran. Namun demikian, Pemda Bulungan memastikan tidak akan menerapkan kebijakan tersebut.
Bupati Bulungan Syarwani menegaskan bahwa aktivitas ASN di lingkup Pemkab Bulungan tetap berjalan seperti biasa hingga memasuki masa cuti bersama. “Di Pemda Bulungan tidak diberlakukan WFA. Semua tetap berjalan normal sampai cuti bersama,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Minggu (15/3)
Menurutnya, keputusan tersebut diambil agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, terutama menjelang momen hari besar keagamaan yang biasanya diiringi peningkatan aktivitas masyarakat. “Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Karena itu ASN di lingkungan Pemkab Bulungan tetap bekerja dari kantor sampai jadwal cuti bersama dimulai,” katanya.
Ia menambahkan, masa cuti bersama pada tahun ini tergolong cukup panjang sesuai kebijakan yang telah ditetapkan pusat. “Cuti bersama tahun ini memang cukup panjang sesuai kebijakan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Dengan kebijakan tersebut, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab tetap menjalankan aktivitas perkantoran secara normal hingga jadwal cuti bersama dimulai pada 18 Maret 2026. Diharapkan, pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan maksimal meskipun memasuki periode libur panjang Nyepi dan Idulfitri.
“Kita berharap pelayanan kepada masyarakat tetap optimal hingga memasuki masa cuti bersama,” pungkasnya. (jai/lim)
Editor : Azward Halim