Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Ps. Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Bulungan, Hadi Purnomo mengatakan, layanan penitipan kendaraan tersebut sudah mulai dibuka dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Untuk masyarakat di wilayah polsek bisa langsung datang ke polsek terdekat. Sementara untuk warga Tanjung Selor dapat menitipkan kendaraan di Polresta Bulungan,” kata Hadi kepada Radar Kaltara, Sabtu (14/3).
Ia menjelaskan, kendaraan yang dapat dititipkan meliputi kendaraan roda dua maupun roda empat. “Kendaraan roda dua dan roda empat bisa dititipkan,” katanya.
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat hanya perlu membawa dokumen persyaratan berupa foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto kopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta foto kopi BPKB atau surat keterangan dari pihak leasing bagi kendaraan yang masih dalam status kredit. “Cukup datang langsung ke kantor polisi terdekat dengan membawa foto kopi identitas kendaraan dan menyampaikan kepada petugas bahwa akan menitipkan kendaraan,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat tidak harus membawa semua dokumen, selama memiliki salah satu identitas yang menunjukkan kepemilikan kendaraan. “Bisa salah satu identitas yang menunjukkan kepemilikan kendaraan,” terangnya.
Ia menambahkan, layanan penitipan kendaraan ini merupakan bagian dari program pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan sesuai arahan dari Mabes Polri untuk mendukung kelancaran dan keamanan mudik Lebaran. Apabila kapasitas tempat penitipan di kantor polisi telah penuh, kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan lokasi alternatif. “Jika tempat penuh, nanti kita komunikasikan dengan instansi terkait yang memiliki area parkir,” ujarnya.
Kendaraan yang dititipkan nantinya akan diparkir di area kantor polres maupun polsek dan akan dipantau oleh personel yang sedang bertugas. “Nanti kendaraan akan diparkir di sekitar atau parkiran kantor Polres atau Polsek, dan personel yang piket akan memantau selama mereka berjaga,” tambahnya. (jai/lim)
Editor : Azward Halim