Direktur Utama (Dirut) RSDSS, dr. Widodo Darmo Sentoso menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. “Kasus ini sudah ditangani aparat kepolisian. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” kata Widodo kepada Radar Kaltara, Minggu (8/3).
Ia menegaskan, jika kasus itu terbukti, RSDSS akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan dan ketentuan hukum. “Kami tidak menoleransi perilaku yang merugikan staf maupun pasien. Kami juga meningkatkan pengawasan internal agar insiden serupa tidak terulang,” ungkapnya.
Widodo menambahkan, RSDSS berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi staf maupun pasien. “Keselamatan dan kenyamanan tenaga kesehatan serta pasien menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya diduga terjadi saat korban menjalankan piket malam di ruang istirahat perawat lantai 2. Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti untuk memperjelas peristiwa tersebut. (jai/lim)
Editor : Azward Halim