Langkah ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk bagi penyandang disabilitas pendengaran, sehingga Pemkab Bulungan dapat mewujudkan layanan yang inklusif dan merata.
“Penguasaan bahasa isyarat penting agar pelayanan publik lebih inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Kamis (12/2).
Ia menekankan bahwa kemampuan ini bukan hanya sebagai tambahan keterampilan, tetapi bagian dari tanggung jawab ASN dalam melayani masyarakat secara optimal. Salah satu fokus penerapan kebijakan ini adalah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulungan.
"ASN yang melayani masyarakat secara langsung, seperti di pelayanan administrasi kependudukan, harus memiliki kemampuan komunikasi yang inklusif," ungkapnya
“Kami ingin setiap warga, termasuk yang memiliki keterbatasan pendengaran, dapat mendapatkan layanan yang sama dan tidak merasa terpinggirkan,” sambungnya.
Syarwani menambahkan bahwa penguasaan bahasa isyarat juga akan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, partisipatif dan berkeadilan. “Dengan memahami bahasa isyarat, ASN dapat menyampaikan informasi dengan jelas dan memastikan semua masyarakat memahami prosedur layanan,” katanya.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Pemda Bulungan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis inklusivitas. Syarwani menegaskan, pelatihan bahasa isyarat akan menjadi bagian dari program peningkatan kompetensi ASN, terutama di instansi yang memiliki interaksi langsung dengan masyarakat.
“Kami berharap seluruh ASN yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat mengikuti pelatihan bahasa isyarat secara serius dan konsisten. Ini bukan hanya kemampuan tambahan, tetapi kewajiban moral dan profesional bagi setiap ASN,” pungkasnya. (jai/lim)