Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bulungan, Mochamad Febryawan Jauhari, mengatakan, PTSL tahun ini dilaksanakan di Bulungan dan Tana Tidung. Untuk Bulungan, program ini mencakup 7 kelurahan dan 11 desa, sementara di Tana Tidung sasarannya 11 desa.
"Target tahun ini sebanyak 1.833 bidang tanah," kata Febryawan kepada Radar Kaltara, Kamis (12/2).
Target itu, sambung Febryawan, berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Bulungan Nomor 34/SK-65.01.HP.02.02/II/2026. Ia menegaskan bahwa program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.
“Dengan adanya sertifikasi melalui PTSL, masyarakat memperoleh hak yang jelas atas tanah mereka, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan,” ungkapnya.
Selain memastikan kepastian hukum, Febryawan menekankan bahwa PTSL juga menjadi salah satu upaya mendorong percepatan pembangunan daerah melalui kepastian aset.
“Program ini penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan meningkatkan keamanan investasi di Bulungan dan Tana Tidung,” katanya.
Dengan penetapan lokasi dan target yang jelas, BPN Bulungan menargetkan seluruh proses PTSL 2026 dapat selesai tepat waktu, sehingga manfaat hukum dan ekonomi bagi masyarakat dapat segera dirasakan.
“Kami berharap seluruh masyarakat yang masuk sasaran dapat mendukung proses PTSL agar berjalan lancar dan sesuai jadwal,” pungkasnya. (jai/lim)